Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "fotografi forensik" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase fotografi forensik menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata fotografi forensik.

definisi fotografi forensik

fotografi forensik= [Huk] pemotretan dng membuat gambar mengenai segala hal yg diperlukan guna penyidikan dl pembuktian; fotografi kehakiman

Lebih lanjut mengenai fotografi forensik
Contoh kalimat untuk "fotografi forensik"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "fotografi forensik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata fotografi forensik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai fotografi forensik

fotografi forensik terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

forensik

fo.ren.sik [n] (1) cabang ilmu kedokteran yg berhubungan dng penerapan fakta-fakta medis pd masalah-masalah hukum; (2) ilmu bedah yg berkaitan dng penentuan identitas mayat seseorang yg ada kaitannya dng kehakiman dan peradilan: polisi belum bisa menjelaskan identitas korban krn masih menunggu hasil pemeriksaan yg diselidiki oleh tim --

fotografi

fo.to.gra.fi [n] seni dan penghasilan gambar dan cahaya pd film atau permukaan yg dipekakan

gambar

gam.bar [n] tiruan barang (orang, binatang, tumbuhan, dsb) yg dibuat dng coretan pensil dsb pd kertas dsb; lukisan

hal

[n] (1) keadaan; peristiwa; kejadian (sesuatu yg terjadi): -- spt itu tidak boleh terjadi lagi; (2) perkara, urusan, soal; masalah: pemuda itu mengadukan -- nya kpd polisi; ia ahli dl -- koperasi; lima -- yg menjadi pokok pertikaian; (3) sebab: apa pula -- nya maka jadi begitu; (4) tentang; mengenai: ceramah -- keluarga berencana [n cak] besi tipis berlapis seng

kehakiman

ke.ha.kim.an [n] urusan hakim dan pengadilan; (2) segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

membuat

mem.bu.at [v] (1) menciptakan (menjadikan, menghasilkan); membikin: manusia -- berita, tetapi berita pun membentuk manusia; (2) melakukan; mengerjakan: terserah kpd Anda bagaimana caranya -- lukisan itu; (3) menggunakan (untuk); memakai (untuk): sanggupkah engkau -- uang sekian untuk belanja sebulan?; (4) menyebabkan; mendatangkan: engkau -- aku takut; sikapnya yg kurang sopan itu -- orang lain sakit hati

mengenai

me.nge.nai [n] kena pd sasarannya (tujuannya dsb): tembakannya tidak ~ sasaran; dua buah bom atom meledak ~ tempat penyimpanan mesiu; (2) v menyentuh: perban yg kotor itu jangan sampai ~ luka itu; (3) p berkenaan (berhubungan) dng; tt hal: pembicaraan ~ pembentukan panitia kursus ditunda sampai besok malam; (4) v cak menyetubuhi

pemotretan

pe.mot.ret.an [n] (1) pembuatan (pengambilan) potret (gambar): mereka melakukan ~ dr udara; (2) proses, cara, perbuatan membuat gambar (potret): ~ nya kurang tepat

penyidikan

pe.nyi.dik.an [n] serangkaian tindakan penyidik yg diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses, cara, perbuatan menyidik

guna

gu.na [n] (1) faedah; manfaat: belajar silat tentu ada -- nya; (2) fungsi: apakah -- akhiran "-an" pd kalimat ini?; (3) kebaikan; budi baik: tidak tahu membalas -- [p] kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk; bagi: -- kepentingan umum; ia datang ke Jakarta -- bekerja [n] gu.na-gu.na n jampi-jampi (mantra dsb) untuk menarik hati orang; pekasih [n] gu.na-ga.nah n harta gana-gini
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "fotografi forensik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).