Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "felon" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase felon menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata felon.

definisi felon

felon= fe.lon [n Huk] orang yg telah melakukan tindak pidana atau kejahatan yg tergolong berat

Lebih lanjut mengenai felon
Contoh kalimat untuk "felon"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "felon" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata felon untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai felon

felon terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

felon

fe.lon [n Huk] orang yg telah melakukan tindak pidana atau kejahatan yg tergolong berat

orang

[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

berat

be.rat [a] besar ukurannya (di antara jenisnya atau benda-benda yg serupa): alat-alat -- , mobil derek, traktor, dsb; (2) a besar tekanannya (timbangannya): peti -- itu tidak dapat diangkat oleh tiga orang; (3) a payah; parah (tt luka penyakit dsb): akibat kecelakaan itu dia menderita luka --; kalau penyakit sudah -- susah diobati; (4) a sulit (susah, sukar) melakukannya; melebihi ukuran (kekuatan, kemampuan, kesanggupan, dsb): kematian ibunya merupakan cobaan -- bagi gadis itu; (5) a sukar digerakkan, seakan-akan ditindih atau ditekan (tt anggota badan dsb): kepala terasa -- dan pusing; mata terasa -- , mengantuk; (6) a kuat merangsang saraf; keras (tt rokok, obat, dsb): ia suka rokok yg --; (7) a memihak; cenderung: hatinya lebih -- kpd kekasihnya dp kpd orang tuanya; (8) ki v hamil: istrinya sedang dl --; (9) a sangat keras (perkiraan, dugaan, dsb): -- dugaanku bahwa dia yg salah; (10) n besarnya tekanan suatu benda apabila diangkat, ditimbang, dsb; bobot; timbangan: akibat sakit, -- nya berkurang 7 kg; (11) n Fis gaya tarikan yg diderita suatu benda krn massanya dan keberadaannya di dalam, di sekitar, ataupun pd suatu sistem massa; bobot; (12) ki a susah; celaka: wah, kalau ketahuan, -- kita

kejahatan

ke.ja.hat.an [n] (1) Huk perbuatan yg jahat: korupsi, merampok, dan mencuri merupakan ~ yg melanggar hukum; (2) sifat yg jahat; (3) dosa: hindarilah dirimu dr berbuat ~ di dunia ini; (4) perilaku yg bertentangan dng nilai dan norma yg berlaku yg telah disahkan oleh hukum tertulis

melakukan

me.la.ku.kan [v] (1) mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; (2) mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; (3) melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; (4) melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ "Senam Pagi Indonesia" di sekolahnya; (5) menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; (6) berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; (7) mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu

pidana

pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal)

telah

te.lah [adv] sudah (untuk menyatakan perbuatan, keadaan dsb yg sempurna, lampau, atau selesai): ia -- pergi dan tidak akan kembali lagi; mereka -- membeli karcis [v] , me.ne.lah v meramal; menenung: ia sedang ~ nasib saudagar itu; tidak dapat ia ~ yg akan terjadi thd dirinya

tindak

tin.dak [n] (1) langkah; (2) perbuatan; -- pidana perbuatan pidana (perbuatan kejahatan): perlu ditingkatkan pemberantasan -- pidana ekonomi spt penyelundupan dan manipulasi pajak

tergolong

ter.go.long [v] termasuk (dl golongan, kelompok); masuk dl bilangan: ia ~ anak cerdas
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "felon" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).