Kamus ini menjelaskan arti kata/frase delegasi wewenang menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata delegasi wewenang.
delegasi wewenang= penyerahan wewenang dr atasan kpd bawahan dl lingkungan tugas tertentu dng kewajiban mempertanggung-jawabkannya kpd yg menugasi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "delegasi wewenang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata delegasi wewenang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai delegasi wewenang
delegasi wewenang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atasan |
atas.an [n] yg lebih tinggi; yg di atas; pimpinan |
bawahan |
ba.wah.an [n] (1) sesuatu yg berada di bawah; (2) orang yg di bawah perintah; (3) (orang, pegawai) rendahan |
delegasi |
de.le.ga.si [n] (1) orang (orang) yg ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dsb) dl suatu perundingan (musyawarah dsb); perutusan; (2) Dag penyerahan atau pelimpahan wewenang; (3) Adm pelimpahan wewenang |
kewajiban |
ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum |
lingkungan |
ling.kung.an [n] (1) daerah (kawasan dsb) yg termasuk di dalamnya; (2) bagian wilayah dl kelurahan yg merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa; (3) golongan; kalangan: ia berasal dr ~ bangsawan; (4) semua yg mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan: kita harus mencegah pencemaran ~ |
menugasi |
me.nu.gasi [v] memberi seseorang tugas; menyerahi seseorang tugas: beliau ~ saya, memberi saya tugas; kakak ~ saya menjaga anak-anak di rumah |
penyerahan |
pe.nye.rah.an [n] proses, cara, perbuatan menyerahkan: -- yg tidak bersyarat; -- tanpa syarat; -- kekuasaan; -- kedaulatan |
tertentu |
ter.ten.tu [a] (1) sudah tentu; sudah pasti (jelas, terang, dsb): setiap pegawai mempunyai tugas ~ yg harus dikerjakannya; (2) tetap: pd waktu-waktu ~ ia akan lewat di sini; (3) sudah dapat dipastikan atau ditentukan (thd sesuatu yg tidak perlu disebutkan identitasnya): ada organisasi ~ yg menyokong gerakan di bawah tanah itu |
tugas |
tu.gas [n] (1) yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan: pegawai hendaklah menjalankan -- masing-masing dng baik; kerjakan -- Saudara baik-baik; (2) suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu: beliau diberi -- menyelidiki keadaan rakyat di pulau itu; surat -- , surat perintah; (3) Ling fungsi (jabatan): terangkan -- akhiran "-lah" pd kata "minumlah" dl kalimat itu; (4) Huk fungsi yg boleh tidak dikerjakan [Lihat {tukas}] |
wewenang |
we.we.nang [n] (1) hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; (2) kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; (3) Huk fungsi yg boleh tidak dilaksanakan |
Jika informasi mengenai "delegasi wewenang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).