Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

sinonim kata/frase "penyidik" Menurut Kamus Sinonim / Persamaan Kata

Kamus ini menjelaskan sinonim kata/frase penyidik menurut Kamus Sinonim / Persamaan Kata. Selain sinonim, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penyidik.

definisi penyidik

penyidik= [n] interogator, pemeriksa;

Lebih lanjut mengenai penyidik
Contoh kalimat untuk "penyidik"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penyidik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penyidik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai penyidik

penyidik terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 4 kata terkait yakni sebagai berikut:

penyidik

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

penyidik pembantu

pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

penyidikan

serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "penyidik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Sinonim / Persamaan Kata
Tentang Kamus Sinonim / Persamaan Kata

Kamus Sinonim / Persamaan Kata

Kamus Sinonim / Persamaan Kata / Thesaurus Bahasa Indonesia ini memuat 20824 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan hasil dari ekstraksi paket kustom distro Linux Kuliax dari repository UGM.