Kamus ini menjelaskan Arti Kata Polisi tambang menurut Kamus Pertambangan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Polisi tambang.
Polisi tambang= pelaksana inspeksi tambang (inspektur tambang) yang terlatih dan berwenang untuk melaksanakan tugas pemeriksaan tambang sekaligus melakukan tindakan kepolisian dilingkungan wilayah izin pertambangan (wilayah operasi tambang). Polisi tambang saat ini hampir tidak dikenal (tidak jelas status kepolisiannya) sehingga istilah pelaksana inspeksi tambang lebih dikenal secara legal.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Polisi tambang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Polisi tambang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Polisi tambang
Polisi tambang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Polisi tambang |
pelaksana inspeksi tambang (inspektur tambang) yang terlatih dan berwenang untuk melaksanakan tugas pemeriksaan tambang sekaligus melakukan tindakan kepolisian dilingkungan wilayah izin pertambangan (wilayah operasi tambang). Polisi tambang saat ini hampir tidak dikenal (tidak jelas status kepolisiannya) sehingga istilah pelaksana inspeksi tambang lebih dikenal secara legal. |
Tambang berbahaya |
tambang batubara atau permuka tambang dalam pada keadaan udara tambang mengandung gas yang dapat terbakar (terutama gas metan) 0.25% atau lebih. Dalam keadaan seperti itu udara tambang dapat terbakar atau meledak. |
Initial softening temperature |
suhu pelunakan awal, yaitu suhu pada saat contoh batubara mulai melunak dengan angka 1.0 ddm (bagian putaran permenit) pada percobaan dalam Gieseler plastometer, suatu alat untuk menguji batubara kokas. |
Pelaksana Inspeksi Tambang |
petugas ahli keselamatan dan kesehatan kerja tambang yang diangkat oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaksanakan inspeksi tambang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu sesuai peraturan. |
Pertambangan in-situ |
pemanfaatan batubara langsung ditempat (tanpa diekstraksi), biasanya dalam bentuk pembakaran batubara dengan cara khusus untuk menghasilkan panas, gas dan tar. |
Pertambangan rakyat |
usaha pertambangan rakyat setempat secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas yang meliputi tahap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan. |
Tambang auger |
tambanng batubara yang biasanya merupakan tambang terbuka atau tambang permukaan yang menggunakan alat auger (spiral) untuk melubangi lapisan batubara sekaligus menarik batubara keluar lubang sebagai alat produksi batubara. |
Mining system |
istilah umum untuk cara pendekatan dalam kegiatan pengembangan pertambangan termasuk cara pembuangan tanah, ekstraksi batubara dan bahan galian lainnya, pemilihan peralatan, pengolahan hasilpenambanga, pengangkutan dan kegiatan terkait. Sistem dibagi atas dua kategori utama yakni metoda tambang permukaan (tambang terbuka), dan tambang dalam (tambang bawah tanah). |
Mining |
pertambangan atau penambangan yakni kegiatan pengambilan bahan galian atau mineral bermanfaat dari kulit bumi secara terbukamaupun dari kulit bumi (tambang dalam). Pertambangan termasuk proses pembuangan tanahuntuk mengupas batubara,bahan galian dan atau bahan galian berharga secara terbuka ataupun membuang tanah dalam operasi penggalian lubang/terowongan menuju tempat bahan galian. |
Pit mining |
tambang dimana bahan galian digali pada tempat yang lebih rendah dari garis permukaan tanah. |
Jika informasi mengenai "Polisi tambang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Pertambangan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Pertambangan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.