Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman.

definisi WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman

WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman= Wanita dalam usia reproduktif yaitu usia 15-49 tahun baik yang berstatus kawin, janda, maupun yang belum menikah.

Lebih lanjut mengenai WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman
Contoh kalimat untuk "WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman

WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman terdiri dari 8 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

WUS (Wanita Usia Subur/Eligible woman)

Wanita dalam usia reproduktif yaitu usia 15-49 tahun baik yang berstatus kawin, janda, maupun yang belum menikah.

WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman

Wanita dalam usia reproduktif yaitu usia 15-49 tahun baik yang berstatus kawin, janda, maupun yang belum menikah.

Usia Gestasi = usia kehamilan

Ukuran lama waktu seorangjaninberada dalam rahim. Usia janin dihitung dalam minggu dari hari pertamamenstruasiterakhir (HPMT) ibu sampai hari kelahiran. Periode ini 2 minggu lebih lama dari usia pembuahan.

Usia Lanjut = Elderly

seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih

Usia Risti = Usia Lanjut Risiko Tinggi = High risk elderly

Seseorang yang berusia 70 tahun atau lebih, atau seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

ABJ (Angka Bebas Jentik = Larva Free Index )

Persentase rumah dan atau tempat umum yang tidak ditemukan jentik pada pemeriksaan jentik.

AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)

Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan sifat kelumpuhannya adalah lemas (layuh atau paralitik) yang tidak disebabkan oleh ruda paksa. Sifat akut diartikan dengan lama waktu mulai sakit demam, pilek sampai dengan lumpuh berlangsung cepat berkisar antara 1-14 hari. Penemuan kasus lumpuh layuh mendadak pada anak usia

AKBK (Alat Kontrasepsi Bawah Kulit) = Implant

Alat yang dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam. Bentuknya semacam tabung-tabung kecil atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Pemakaian susuk dapat diganti setiap 5 tahun, 3 tahun, dan ada juga yang diganti setiap tahun.

AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (IUD = Intra Uterine Device))

alat kontrasepsi (kontrol kelahiran) yang dimasukkan ke dalam rahim oleh dokter kandungan dan terbuat dari plastik dan logam (biasanya tembaga). Fungsinya mencegah telur wanita yang dibuahi agar tidak menetap di dinding rahim. Jenis AKDR yang paling umum adalah Copper T dan Loop Lippes. Jika dimasukkan tidak benar, AKDR dapat menyebabkan jaringan parut dan perdarahan rahim
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "WUS = Wanita Usia Subur = Eligible woman" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.