Kamus ini menjelaskan Arti Kata Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level).
Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level)= Kombinasi spesifik praktik, peralatan keselamatan, dan fasilitas kerja, yang dirancang untuk meminimalkan paparan pekerja dan lingkungan dengan agen infeksi. Tingkat tertinggi adalah keamanan hayati tingkat 4 digunakan untuk diagnosis agen eksotik yang menimbulkan risiko tinggi penyakit yang mengancam jiwa, yang dapat ditularkan melalui jalur aerosol dan tidak ada vaksin atau terapi.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level)
Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
diagnosis |
Penentuan jenis penyakit dengan meneliti (memeriksa) gejala-gejalanya atau merupakan proses pemeriksaan terhadap suatu hal. |
vaksin |
Berasal dari bahasa latin vacca (sapi) dan vaccinia (cacar sapi). Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau liar. Vaksin dapat berupa galur virus atau bakteri yang telah dilemahkan sehingga tidak menimbulkan penyakit. Vaksin dapat juga berupa organisme mati atau hasil-hasil pemurniannya (protein, peptida, partikel serupa virus, dsb). Vaksin akan mempersiapkan sistem kekebalan manusia atau hewan untuk bertahan terhadap serangan patogen tertentu, terutama bakteri, virus, atau toksin. Vaksin juga bisa membantu sistem kekebalan untuk melawan sel-sel degeneratif (kanker). Pemberian vaksin diberikan untuk merangsang sistem imunologi tubuh untuk membentuk antibodi spesifik sehingga dapat melindungi tubuh dari serangan penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin. |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) |
Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. |
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. |
Fasilitas Pelayanan KB Lengkap |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), Pil KB, Suntik KB, AKDR, pemasangan/pencabutan implan, dan MOP bagi memenuhi persyaratan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Puskesmas/Puskesmas dengan rawat inap, balai pengobatan swasta, BKIA Swasta, poliklinik TNI/POLRI, dan rumah bersalin. |
Fasilitas Pelayanan KB Paripurna |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: RSU kelas A,RSU TNI/POLRI kelas I, RSU swasta setara, RSU kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat rekanalisasi. |
Fasilitas Pelayanan KB Sederhana |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), pil KB, Suntik KB, AKDR/implant (jika terdapat bidan terlatih), penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Pustu, balai pengobatan swasta, BKIA swasta, pos kesehatan TNI/Polri, fasilitas KB khusus (pemerintah/swasta), dokter/Bidan praktek swasta, Polindes. |
Jika informasi mengenai "Tingkat Keamanan Hayati (Biosafety Level)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.