Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Tindakan Karantina" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Tindakan Karantina menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Tindakan Karantina.

definisi Tindakan Karantina

Tindakan Karantina= Tindakan-tindakan yang dilakukan untuk menolak masuknya dan mencegah keluarnya penyakit-penyakit karantina melalui alat-alat hubungan lalu-lintas seperti kapal laut, pesawat udara.

Lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina
Contoh kalimat untuk "Tindakan Karantina"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Tindakan Karantina" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Tindakan Karantina untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina

Tindakan Karantina terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

karantina

Pembatasan kebebasan seseorang yang diduga telah tertular sesuatu penyakit karantina, selama masa inkubasi penyakit karantina yang diduga. Bila selama dalam pengawasan ini ia benar-benar menderita penyakit karantina yang diduga, ia kemudian akan diisolasikan. Setelah lewat masa inkubasi, ia tetap sehat akan dibebaskan kembali

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Tindakan Karantina

Tindakan-tindakan yang dilakukan untuk menolak masuknya dan mencegah keluarnya penyakit-penyakit karantina melalui alat-alat hubungan lalu-lintas seperti kapal laut, pesawat udara.

Pelayanan anestesiologi dan reanimasi

Tindakan medik yang aman, efektif, manusiawi, berdasarkan ilmu kedokteran mutakhir dan teknologi tepat guna dalam: - Menunjang (support) fungsi vital yang meliputi jalan nafas, pernapasan, peredaran darah dan kesadaran bagi pasien yang menjalani pembedahan, pasien yang mengalami trauma atau pasien dengan kegawatan medik yang mengancam jiwa atau berpotensi menimbulkan kecacatan. - Menghilangkan stress psikis dan rasa nyeri pasien yang menjalani pembedahan atau prosedur medik lain, pasien yang mengalami trauma, pasien dengan nyeri kronis dan nyeri kanker

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan

AKBID (Akademi Kebidanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi (Program Diploma III) dengan kekhususan mempelajari bidang kebidanan

ASUH = Awal Sehat Untuk Hidup Sehat

Suatu pendekatan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan balita. ASUH dilaksanakan di propinsi Jawa Timur (Blitar, Kediri, Pasuruan dan Mojokerto) dan Jawa Barat (Cianjur, Cirebon, Karawang dan Ciamis). Pengalaman dan pelajaran yang didapat dari pelaksanaan ASUH pada kedua propinsi tersebut akan dipakai sebagai acuan dalam menggulirkan (replika) ASUH ke propinsi dan kabupaten/ kota lain. Tujuan Umumnya adalah meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu, bayi, dan balita melalui pemberdayaan keluarga dan masyarakat
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Tindakan Karantina" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.