Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Teratogenik" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Teratogenik menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Teratogenik.

definisi Teratogenik

Teratogenik= Istilah medis yang berasal daribahasa Yunaniyang berartimembuat monster. Dalam istilah medis, berarti perkembangan tidak normal dariselselamakehamilanyang menyebabkan kerusakan padaembrio. Ada sejumlah bahan bersifat teratogenik antara laininfeksivirusrubella, konsumsialkoholselama kehamilan, merokok selama kehamilan, paparanradiasisinar Xdan sejumlah obat-obatan seperti warfarin dan Roaccutane

Lebih lanjut mengenai Teratogenik
Contoh kalimat untuk "Teratogenik"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Teratogenik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Teratogenik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Teratogenik

Teratogenik terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Teratogenik

Istilah medis yang berasal daribahasa Yunaniyang berartimembuat monster. Dalam istilah medis, berarti perkembangan tidak normal dariselselamakehamilanyang menyebabkan kerusakan padaembrio. Ada sejumlah bahan bersifat teratogenik antara laininfeksivirusrubella, konsumsialkoholselama kehamilan, merokok selama kehamilan, paparanradiasisinar Xdan sejumlah obat-obatan seperti warfarin dan Roaccutane

perkembangan

Bertambahnya fungsi tubuh seperti pendengaran, penglihatan, kecerdasan, dan tanggungjawab. (Sumber: Pemantauan Pertumbuhan Balita, Dit. GM, Depkes, 2003)

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

BTP (Bahan Tambahan Pangan)

Bahan Tambahan Pangan adalah bahan/campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Sesuai dengan Permenkes Nomor 33 Tahun 2012 ada 27 jenis penggolongan BTP, di antaranya yang selalu menjadi perhatian di masyarakat adalah bahan pewarna (colour agent), bahan pemanis (sweetener), dan bahan pengawet (preservative).

TORCH = Toxoplasma, Rubella, Cytomegalovirus, dan Hepatitis B

Istilah untuk menggambarkan gabungan dari empat jenis penyakit infeksi yaitu Toxoplasma, Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes. Keempat jenis penyakti infeksi ini, sama-sama berbahaya bagi janin bila infeksi diderita oleh ibu hamil. Diagnosis untuk penyakit infeksi telah berkembang antar lain ke arah pemeriksaan secara imunologis.Prinsip dari pemeriksaan ini adalah deteksi adanya zat anti (antibodi) yang spesifik terhadap kuman penyebab infeksi tersebut sebagai respon tubuh terhadap adanya benda asing (kuman). Antibodi yang terburuk dapat berupa Imunoglobulin M (IgM) dan Imunoglobulin G (IgG)".

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)

Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan sifat kelumpuhannya adalah lemas (layuh atau paralitik) yang tidak disebabkan oleh ruda paksa. Sifat akut diartikan dengan lama waktu mulai sakit demam, pilek sampai dengan lumpuh berlangsung cepat berkisar antara 1-14 hari. Penemuan kasus lumpuh layuh mendadak pada anak usia

AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Teratogenik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.