Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "STR (Surat Tanda Registrasi)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata STR (Surat Tanda Registrasi) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata STR (Surat Tanda Registrasi).

definisi STR (Surat Tanda Registrasi)

STR (Surat Tanda Registrasi)= Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut mengenai STR (Surat Tanda Registrasi)
Contoh kalimat untuk "STR (Surat Tanda Registrasi)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "STR (Surat Tanda Registrasi)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata STR (Surat Tanda Registrasi) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai STR (Surat Tanda Registrasi)

STR (Surat Tanda Registrasi) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Diare persisten (Persistence diarhoea)

diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih

dokter keluarga

Dokter Keluarga adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien (di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan) untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar ditambah dengan kompetensi dokter layanan primer yang diperoleh melalui CME/CPD atau program spesialisasi.

Dokter Layanan Primer (DLP)

Dokter yang menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku.

Masa Nifas

Masa dimulai beberapa jam sesudah lahirnya placenta sampai 6 minggu setelah melahirkan. Masa nifas terbagi menjadi: 1. Puerperium dini (masa kepulihan dimana ibu diperbolehkan untuk berdiri dan berjalan-jalan). 2. Puerperium intermedial (masa dimana kepulihan dari organ-organ reproduksi selama kurang lebih enam minggu). 3. Remote puerperium (waktu yang diperlukan untuk pulih dan sehat kembali dalam keadaan sempurna terutama bila ibu selama hamil atau persalinan menghadapi komplikasi).

Masa Reproduksi = Childbearing age

Masa di mana wanita mampu melahirkan, yang disebut juga usia subur (15-49 tahun).

Masalah Kesehatan

Masalah masyarakat dibidang kesehatan sebagai akibat peristiwa oleh alam, manusia dan atau keduanya yang bermakna dan harus segera ditanggulangi karena dapat menimbulkan gangguan tata kehidupan dan penghidupan masyarakat

STR (Surat Tanda Registrasi)

Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "STR (Surat Tanda Registrasi)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.