Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Regimen pengobatan" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Regimen pengobatan menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Regimen pengobatan.

definisi Regimen pengobatan

Regimen pengobatan= Komposisi yang menunjukkan jenis dan jumlah obat yang diberikan serta frekuensi dalam terapi obat

Lebih lanjut mengenai Regimen pengobatan
Contoh kalimat untuk "Regimen pengobatan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Regimen pengobatan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Regimen pengobatan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Regimen pengobatan

Regimen pengobatan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

obat

Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Jumlah CD4

Jumlah limfosit CD4 dalam satu milimeter kubik (mm3) darah. Jumlah CD4 merupakan salah satu indikator perkembangan penyakit HIV. Jumlah CD4 di bawah 200 sel/mm3 adalah kriteria diagnostik untuk AIDS

Obat Bantuan

Obat-obat yang berasal dari sumber dana selain dari kabupaten/kota yang bersangkutan, baik dari pemerintah (pusat dan provinsi) maupun pihak swasta dan bantuan luar negeri.

Obat Esensial (E)

Obat yang diperlukan dan sering digunakan serta tidak mengandung resiko dalam hal kemampuan suplai di daerah.

Obat Esensial (OE)

Obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum, dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. OE dipilih yang relevan dengan pola penyakit, terbukti berkhasiat dan aman, dan cost-effectivenes. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)

Obat Keras (Daftar G)

Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang.

Obat Sangat Esensial (SE)

Obat yang masih mengandung resiko dalam kemampuan suplainya di daerah. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Regimen pengobatan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.