Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Physical abuse terhadap anak" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Physical abuse terhadap anak menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Physical abuse terhadap anak.

definisi Physical abuse terhadap anak

Physical abuse terhadap anak= Kekerasan yang mengakibatkan cedera fisik nyata ataupun potensial terhadap anak, sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi, yang layaknya berada dalam kendali orangtua atau orang dalam posisi tanggungjawab, kepercayaan atau kekuasaan.

Lebih lanjut mengenai Physical abuse terhadap anak
Contoh kalimat untuk "Physical abuse terhadap anak"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Physical abuse terhadap anak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Physical abuse terhadap anak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Physical abuse terhadap anak

Physical abuse terhadap anak terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Anak berkebutuhan khusus

Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar, dan anak yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, berada di lembaga permasyarakatan/ rumah tahanan, di jalanan, di daerah terpencil/bencana/konflik yang memerlukan penanganan secara khusus.

Physical abuse terhadap anak

Kekerasan yang mengakibatkan cedera fisik nyata ataupun potensial terhadap anak, sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi, yang layaknya berada dalam kendali orangtua atau orang dalam posisi tanggungjawab, kepercayaan atau kekuasaan.

Anak penyandang cacat

Setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan mental.

Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)

Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak yang kurang gizi, lahir prematur, anak yang lahir dari keluarga miskin, anak-anak yang mengalami depresi karena perlakukan kasar, anak-anak korban kekerasan, anak yang kesulitan konsentrasi karena sering diperlakukan dengan kasar, anak yang tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak berpenyakit kronis, dan sebagainya.

Interaksi Obat

Dampak yang dapat terjadi bila satu obat dipakai bersamaan dengan obat lain atau dengan makanan tertentu, atau dengan jamu/suplemen/narkoba

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)

Anak yang lambat (slow) atau mengalami gangguan (retarded) yang tidak akan pernah berhasil di sekolah sebagaimana anak-anak pada umumnya. Banyak istilah yang dipergunakan sebagai variasi dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan handicaped.

ADD (Anak Dengan Disabilitas)

Anak dengan disabiltas fisik berusia 5 18 tahun yang mengalami kedisabilitasan atau memiliki kelainan/perbedaan dari anak normal dalam struktur tubuh, kemampuan melihat, kemampuan mendengar dan atau kemampuan bicara.

ABTKK/HACCP (Analisis Bahaya Titik Kendali Kritis/Hazard Analysis Critical Control Point)

Suatu sistem yang dianggap rasional dan efektif dalam penjaminan keamanan pangan dari sejak dipanen sampai dikonsumsi, yang mampu mengidentifikasi hazard (ancaman) yang spesifik seperti misalnya, biologi, kimia, serta sifat fisik yang merugikan yang dapat berpengaruh terhadap keamanan pangan dan dilengkapi dengan langkah-langkah pencegahan untuk mengendalikan ancaman (hazard) tersebut. Namun penerapan HACCP ini bisa dilakukan bila persyaratan dasar TPM sudah terpenuhi.

AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (IUD = Intra Uterine Device))

alat kontrasepsi (kontrol kelahiran) yang dimasukkan ke dalam rahim oleh dokter kandungan dan terbuat dari plastik dan logam (biasanya tembaga). Fungsinya mencegah telur wanita yang dibuahi agar tidak menetap di dinding rahim. Jenis AKDR yang paling umum adalah Copper T dan Loop Lippes. Jika dimasukkan tidak benar, AKDR dapat menyebabkan jaringan parut dan perdarahan rahim
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Physical abuse terhadap anak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.