Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "perokok pasif" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata perokok pasif menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perokok pasif.

definisi perokok pasif

perokok pasif= Orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok

Lebih lanjut mengenai perokok pasif
Contoh kalimat untuk "perokok pasif"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perokok pasif" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perokok pasif untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai perokok pasif

perokok pasif terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

perokok aktif

Orang yang mengkonsumsi rokok secara rutin dengan sekecil apapun walaupun itu cuma 1 batang dalam sehari. Atau orang yang menghisap rokok walau tidak rutin sekalipun atau hanya sekedar coba-coba dan cara menghisap rokok Cuma sekedar menghembuskan asap walau tidak diisap masuk ke dalam paru-paru.

perokok pasif

Orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok

AROL (Asap Rokok Orang Lain)

Asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk tembakau lainnya. AROL terdiri atas asap utama (main stream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap sampingan (side stream) yang mengandung 75% kadar bahan berbahaya. Jadi, perokok pasif mengisap tak kurang dari 75% bahaya berbahaya ditambah separuh dari asap yang diembuskan keluar oleh si perokok.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

Acceptable Daily Intake (ADI) = Asupan Harian yang Dapat Diterima

Jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.

Adverse Tolerance (Toleransi yang merugikan)

Keadaan ketika untuk timbulnya efek suatu NAPZA, diperlukan jumlah atau dosis yang semakin sedikit. Hal ini disebabkan oleh NAPZA yang dipakai tertimbun di dalam otak cukup lama. Misalnya, senyawa aktif tetra-hidro-kanabinol yang terdapat di dalam ganja tertimbun lama di jaringan otak sehingga dengan memakai ganja sedikit saja, sudah akan memberi efek atau menimbulkan gejala. Adverse Tolerance kadang-kadang disebut sensitisasi.

BHD (Bantuan Hidup Dasar) pada orang dewasa

Tindakan yang dilakukan jika suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian dini mengalami henti jantung, henti nafas atau bernafas tapi lemah. Langkah-langkah tindakan BHD (1) Aman, kondisi aman bagi penolong/korban, (2) Cek respon (sadar/tidak) dengan menepuk dan memanggil korban serta merangsang dengan cubitan di bahu korban, (3) Aktifkan sistem bantuan gawat darurat, (4) Cek nadi korban dengan cara meletakkan dua jari di tengah leher (maksimal dinilai selama 10 detik), (5) Kompresi dada bila nadi tidak ada, maka lengan diletakkan tegak lurus di atas dada korban dan mulai tekan dinding dada dengan kedalaman 5 cm (dewasa) dengan cepat sambil menghitung kompresi dada (sebanyak 30 kali), (6) Buka jalan nafas dengan menengadahkan kepala korban, (7) Bantuan nafas, diberikan bantuan nafas sebanyak dua kali dengan cara menutup/memencet hidung korban.

CRPB (Cara Ritel Pangan yang Baik)

Pedoman yang disusun sebagai acuan yang digunakan dalam melakukan kegiatan ritel pangan di pasar tradisional. Dalam peraturan ini diuraikan berbagai macam tindakan pencegahan untuk memperkecil risiko keamanan dan kerusakan pangan akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya (Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional).

KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan)

KTD (unwanted pregnancy) adalah kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN, 2007). Penyebab terjadinya KTD antara lain adalah perkosaan, kurangnya pengetahuan tentang kontrasepsi, terlalu banyak anak, alasan kesehatan janin, usia ibu terlalu muda atau belum siap menikah, pasangan tidak siap menikah atau hubungan dengan pasangan yang belum matang, dan masalah ekonomi.

KTR (Kawasan Tanpa Rokok)

Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan dan atau menggunakan produk tembakau (PP Nomor 81 tahun 1999). Kawasan Tanpa Rokok antara lain sarana kesehatan, sekolah, tempat ibadah, arena kegiatan anak dan angkutan umum.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "perokok pasif" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.