Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Pasien gawat darurat" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Pasien gawat darurat menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Pasien gawat darurat.

definisi Pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat= Pasien yang berada dalam ancaman kematian dan memerlukan pertolongan segera

Lebih lanjut mengenai Pasien gawat darurat
Contoh kalimat untuk "Pasien gawat darurat"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Pasien gawat darurat" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Pasien gawat darurat untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Kematian maternal (Maternal death)

Kematian seorang perempuan yang sedang hamil atau pada masa 42 hari setelah pengakhiran kehamilan, tanpa memandang durasi dan tempat kehamilan, dengan sebab terkait kehamilan atau manajemen kehamilannya, namun bukan disebabkan kecelakaan.

Pasien gawat darurat

Pasien yang berada dalam ancaman kematian dan memerlukan pertolongan segera

gawat darurat

Suatu keadaan dimana seseorang secara tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan jiwanya (akan menjadi cacat atau mati) bila tidak mendapatkan pertolongan dengan segera

Pasien/Penderita

Orang sakit/orang yang menjalani pengobatan untuk kesembuhan penyakitnya

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan

AKBID (Akademi Kebidanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi (Program Diploma III) dengan kekhususan mempelajari bidang kebidanan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Pasien gawat darurat" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.