Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).

definisi Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)

Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)= Akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya atau dapat pula menjadi Narkotika dan Bahan Berbahaya lainnya. Istilah narkoba lebih dikenal masyarakat dan dunia penegakkan hukum.

Lebih lanjut mengenai Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)
Contoh kalimat untuk "Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)

Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) terdiri dari 7 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

narkotika

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini terdapat 116 jenis narkotika yang berada di bawah konvensi tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs)

psikotropika

Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang bersifat atau berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Ada 111 jenis zat psikotropika yang diatur oleh Konvensi PBB tahun 1971 mencakup jenis halusinogen, stimulan, sedatif hipnotik, penenang, antiepilepsi serta analgesik

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)

Akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya atau dapat pula menjadi Narkotika dan Bahan Berbahaya lainnya. Istilah narkoba lebih dikenal masyarakat dan dunia penegakkan hukum.

Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain tanaman Papaver Somnifeum L, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, tanaman ganja.

Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan II antara lain Morfina, Fentanil, Petidina.

Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan III antara lain Kodeina, Etil morfina (Dionina).

BTP (Bahan Tambahan Pangan)

Bahan Tambahan Pangan adalah bahan/campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Sesuai dengan Permenkes Nomor 33 Tahun 2012 ada 27 jenis penggolongan BTP, di antaranya yang selalu menjadi perhatian di masyarakat adalah bahan pewarna (colour agent), bahan pemanis (sweetener), dan bahan pengawet (preservative).
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.