Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "KODEKI (Kode Etik Kedokteran)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata KODEKI (Kode Etik Kedokteran) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata KODEKI (Kode Etik Kedokteran).

definisi KODEKI (Kode Etik Kedokteran)

KODEKI (Kode Etik Kedokteran)= Pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI No 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Lebih lanjut mengenai KODEKI (Kode Etik Kedokteran)
Contoh kalimat untuk "KODEKI (Kode Etik Kedokteran)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "KODEKI (Kode Etik Kedokteran)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata KODEKI (Kode Etik Kedokteran) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai KODEKI (Kode Etik Kedokteran)

KODEKI (Kode Etik Kedokteran) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Idi

Ikatan Dokter Indonesia

dokter keluarga

Dokter Keluarga adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien (di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan) untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar ditambah dengan kompetensi dokter layanan primer yang diperoleh melalui CME/CPD atau program spesialisasi.

Dokter Layanan Primer (DLP)

Dokter yang menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku.

KODEKI (Kode Etik Kedokteran)

Pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI No 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

PBIJK terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dimana Data Terpadu ini ditetapkan enam bulan sekali dalam tahun anggaran berjalan oleh Menteri Sosial

Skrining = penapisan

Skrining (screening) adalah deteksi dini dari suatu penyakit atau usaha untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan secara klinis belum jelas dengan menggunakan test, pemeriksaan atau prosedur tertentu yang dapat digunakan secara cepat untuk membedakan orang-orang yang kelihatannya sehat tetapi sesunguhnya menderita suatu kelainan. Test skrining dapat dilakukan dengan Pertanyaan (anamnesa), Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan laboratorium.

Indonesia Bebas Pasung

Upaya ini mengatur tentang peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan mampu untuk mengenali kasus-kasus gangguan jiwa di masyarakat, pemasungan yang ada di lingkungan dan mendorong anggota masyarakat untuk berobat dan kontrol. Pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya menemukan kasus-kasus pasung untuk kemudian melepaskannya, tetapi juga harus memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan.

Kedokteran Gigi Keluarga

Suatu upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan

Kedokteran Keluarga

Suatu upaya pelayanan kesehatan secara paripurna yang memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan

Kedokteran Komplementer

Pelayanan kedokteran non konvensional yang sinergi dengan pelayanan kedokteran konvensional yang dilakukan oleh dokter di mana cara penyembuhannya menggunakan pengobatan famakologik dan biologi serta diet dan nutrisi, atau menggunakan cara lain yang sudah teruji keamanan dan manfaatnya. Jenis pelayanan kedokteran komplementer yaitu terapi ozonisasi darah (ozon), infus kelasi (EDTA), hemodilusi infuse L-organine/urikinase, pompa jantung EECP, iradiasi laser pembuluh darah (ILBI), SVATE 3, cuci cholesterol dengan mesin HELP, Akupunktur yang dilkukan oleh dokter, pengobatan herbal, pengobatan oksigenasi hiperbarik (HIPERBARIK), pengobatan nutrisi dan diet, dll
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "KODEKI (Kode Etik Kedokteran)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.