Kamus ini menjelaskan Arti Kata JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)= Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diatur dalam UU40/2004, tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) |
Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diatur dalam UU40/2004, tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. |
Kesehatan Usia Lanjut |
Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya |
Pelayanan KB |
Pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk. |
Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial |
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir untuk menunjang kebutuhan dasarnya yang meliputi pertolongan persalinan, perawatan tali pusat dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, meneteki bayi secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan upaya pencegahan infeksi |
Pelayanan Kesehatan Perkotaan |
Pelayanan kesehatan yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang terintegrasi antara pelayanan dasar dan pelayanan rujukan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta di wilayah perkotaan. (Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005) |
Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT) |
Pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas |
Pelayanan Rehabilitasi Medik |
Pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal. |
Jika informasi mengenai "JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.