Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Hazard" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Hazard menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Hazard.

definisi Hazard

Hazard= Setiap fenomena (alam, buatan manusia/teknologi maupun konflik sosial) yang mempunyai potensi untuk menimbulkan ancaman terhadap penduduk dan lingkungan. (Sumber : Pedoman Pemetaan Bencana bagi Pukesmas, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

Lebih lanjut mengenai Hazard
Contoh kalimat untuk "Hazard"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Hazard" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Hazard untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Hazard

Hazard terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Hazard

Setiap fenomena (alam, buatan manusia/teknologi maupun konflik sosial) yang mempunyai potensi untuk menimbulkan ancaman terhadap penduduk dan lingkungan. (Sumber : Pedoman Pemetaan Bencana bagi Pukesmas, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

bencana

Suatu kejadian secara alami maupun karena ulah manusia, terjadi secara mendadak ataupun berangsur-angsur, menimbulkan akibat yang merugikan sehingga masyarakat dipaksa untuk melakukan tindakan penanggulangan. (Bakornas PBP) Peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar lokasi bencana (WHO).

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Pemetaan (geomapping)

Peta wilayah yang berisikan komponen - komponen geomapping yaitu sumber daya, jenis bencana dan lokasinya, ancaman/hazard bencana, risiko bencana, kelompok rentan dan potensi masyarakat, yang terdapat di suatu wilayah administratif. (Sumber : Pedoman Pemetaan Bencana bagi Pukesmas, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

Anak penyandang cacat

Setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan mental.

CRPB (Cara Ritel Pangan yang Baik)

Pedoman yang disusun sebagai acuan yang digunakan dalam melakukan kegiatan ritel pangan di pasar tradisional. Dalam peraturan ini diuraikan berbagai macam tindakan pencegahan untuk memperkecil risiko keamanan dan kerusakan pangan akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya (Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional).

Drugs (istilah dalam pedoman World Health Organization)

Setiap zat kecuali makanan, minuman dan oksigen yang apabila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik maupun psikologis individu.

Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes

Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang mempunyai tugas sebagai berikut: 1)Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek dan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan. 2)Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance). 3)Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik. 4) Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain. 5) Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain. 6) Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan. 7) Pelaksanaan 6utir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Hazard" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.