Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "EHRA (Environmental Health Risk Assesment)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata EHRA (Environmental Health Risk Assesment) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata EHRA (Environmental Health Risk Assesment).

definisi EHRA (Environmental Health Risk Assesment)

EHRA (Environmental Health Risk Assesment)= Survei partisipatif di kabupaten/kota yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat terhadap higiene dan sanitasi pada skala rumah tangga. Dasar survei merujuk kepada pengamatan dan kajian terhadap 5 (lima) pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan, (2) Cuci Tangan Pakai Sabun, (3) Pengelolaan Makanan dan Air Minum Rumah Tangga, (4) Pengelolaan Sampah dan (5) Air Limbah Domestik.

Lebih lanjut mengenai EHRA (Environmental Health Risk Assesment)
Contoh kalimat untuk "EHRA (Environmental Health Risk Assesment)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "EHRA (Environmental Health Risk Assesment)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata EHRA (Environmental Health Risk Assesment) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai EHRA (Environmental Health Risk Assesment)

EHRA (Environmental Health Risk Assesment) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Airborne Precautions (kewaspadaan penularan lewat udara )

Bertujuan untuk menurunkan penularan penyakit melalui udara (airborne droplet nuclei, ukuran 5 pm atau lebih kecil) atau partikel debu yang berisi agen infeksi

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Diare persisten (Persistence diarhoea)

diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih

EHRA (Environmental Health Risk Assesment)

Survei partisipatif di kabupaten/kota yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat terhadap higiene dan sanitasi pada skala rumah tangga. Dasar survei merujuk kepada pengamatan dan kajian terhadap 5 (lima) pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan, (2) Cuci Tangan Pakai Sabun, (3) Pengelolaan Makanan dan Air Minum Rumah Tangga, (4) Pengelolaan Sampah dan (5) Air Limbah Domestik.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Fasilitas Pelayanan KB Lengkap

Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), Pil KB, Suntik KB, AKDR, pemasangan/pencabutan implan, dan MOP bagi memenuhi persyaratan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Puskesmas/Puskesmas dengan rawat inap, balai pengobatan swasta, BKIA Swasta, poliklinik TNI/POLRI, dan rumah bersalin.

Fasilitas Pelayanan KB Paripurna

Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: RSU kelas A,RSU TNI/POLRI kelas I, RSU swasta setara, RSU kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat rekanalisasi.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "EHRA (Environmental Health Risk Assesment)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.