Kamus ini menjelaskan Arti Kata Battra (Pengobat Tradisional) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Battra (Pengobat Tradisional).
Battra (Pengobat Tradisional)= Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Battra (Pengobat Tradisional)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Battra (Pengobat Tradisional) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Battra (Pengobat Tradisional)
Battra (Pengobat Tradisional) terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Battra (Pengobat Tradisional) |
Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional) |
Battra Ketrampilan |
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan menggunakan anggota gerak dan/atau alat Bantu lain, contoh: Battra pijat urut, battra patah tulang, battra sunat, battra dukun bayi, battra pijat refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor, dll. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional) |
Battra Supranatural |
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan tenaga dalam, meditasi, olah per napasan, indera keenam (pewaskita), kebatinan, contoh: tenaga dalam (prana), battra paranormal, reiky master, qigong, battra kebatinan. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional) |
Battra asing |
Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas/izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional) |
Battra pendekatan agama |
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan pendekatan agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu atau Budha. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SKNII/2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional) |
Battra ramuan |
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat/ramuan tradisional yang berasal dari tanaman (flora), fauna, bahan mineral, air, dan bahan alam lainnya, contoh: battra ramuan Indonesia (jamu), battra gurah, shinshe, tabib, homoeopath, aromatherapist, dll. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional) |
Pengobatan alternatif |
Berbagai perawatan yang biasanya tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari tradisi pengobatan Barat. Untuk pengobatan sakit punggung, pengobatan chiropractic mungkin merupakan bentuk paling umum dari pengobatan alternatif. Pengobatan alternatif juga dapat mencakup perawatan seperti jamu, biofeedback, bekam, gurah, homeopati dan akupunktur, yang semuanya tidak diklasifikasikan sebagai praktik standar dalam sistem kedokteran Barat. Pengobatan alternatif, atau dikenal juga sebagai pengobatan komplementer atau pengobatan integratif atau holistik, juga dapat merujuk kepada pengobatan medis apapun yang tanpa menggunakan obat. |
Pengobatan tradisional |
|
Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) |
Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) |
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum. |
Jika informasi mengenai "Battra (Pengobat Tradisional)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.