Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "asisten apoteker" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata asisten apoteker menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata asisten apoteker.

definisi asisten apoteker

asisten apoteker= Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker. (Sumber: Kepmenkes No. 1332/2002 ttg perubahan permenkes No.922/1993 ttg ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek)

Lebih lanjut mengenai asisten apoteker
Contoh kalimat untuk "asisten apoteker"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "asisten apoteker" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata asisten apoteker untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai asisten apoteker

asisten apoteker terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

asisten apoteker

Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker. (Sumber: Kepmenkes No. 1332/2002 ttg perubahan permenkes No.922/1993 ttg ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek)

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Izin Edar

Izin yang diberikan kepada produsen untuk produk dalam negeri atau penyalur untuk produk impor berdasarkan penilaian terhadap mutu, manfaat, keamana produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga yang akan diedarkan. (Sumber: Permenkes No. 1184/Menkkes/Per/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Izin Penyalur Alat Kesehatan

Izin yang diberikan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk menyalurkan alat kesehatan secara aman dan benar. (Sumber: Permenkes No. 1184/Menkkes/Per/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Apoteker (Pharmacist)

Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. (Sumber: Kepmenkes No. 1332/2002 tentang perubahan permenkes No.922/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek)

DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)

Berdasarkan RPJMN 2010-2015 ditetapkan terdapat 183 kabupaten tertinggal di 27 provinsi, dan ditetapkan 92 Pulau-Pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal penetapan wilayah NKRI serta 34 Pulau-Pulau Kecil Terluar Berpenduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar (data Perpres 78 tahun 2005). Selain itu sebanyak 12 Provinsi, 35 kabupaten/kota, terutama di Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua yang berhadapan langsung dengan negara tetangga.

PMBA (Pemberian Makanan Bayi dan Anak)

Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) yaitu Melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), Memberikan ASI Eksklusif; Memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) mulai usia 6 bulan dan Melanjutkan menyusui sampai dua tahun atau lebih; 2) Menjaga kesehatan anak; 3) Berinteraksi dengan anak dengan penuh kasih sayang lewat berbagai kegiatan yang sesuai anak, orang tua dapat memberikan belaian, senyuman, dekapan, penghargaan dan bermain, mendongeng, menyanyi serta memberikan contoh-contoh tingkah laku sehari-hari yang baik dan benar kepada anak.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "asisten apoteker" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.