Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD).

definisi Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)

Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)= Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak yang kurang gizi, lahir prematur, anak yang lahir dari keluarga miskin, anak-anak yang mengalami depresi karena perlakukan kasar, anak-anak korban kekerasan, anak yang kesulitan konsentrasi karena sering diperlakukan dengan kasar, anak yang tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak berpenyakit kronis, dan sebagainya.

Lebih lanjut mengenai Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)
Contoh kalimat untuk "Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)

Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD) terdiri dari 7 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

bencana

Suatu kejadian secara alami maupun karena ulah manusia, terjadi secara mendadak ataupun berangsur-angsur, menimbulkan akibat yang merugikan sehingga masyarakat dipaksa untuk melakukan tindakan penanggulangan. (Bakornas PBP) Peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar lokasi bencana (WHO).

Anak berkebutuhan khusus

Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar, dan anak yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, berada di lembaga permasyarakatan/ rumah tahanan, di jalanan, di daerah terpencil/bencana/konflik yang memerlukan penanganan secara khusus.

Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)

Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak yang kurang gizi, lahir prematur, anak yang lahir dari keluarga miskin, anak-anak yang mengalami depresi karena perlakukan kasar, anak-anak korban kekerasan, anak yang kesulitan konsentrasi karena sering diperlakukan dengan kasar, anak yang tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak berpenyakit kronis, dan sebagainya.

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Keluarga Pra Sejahtera

Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran agama, pangan, sandang, papan dan kesehatan

Keluarga Sejahtera I

Keluarga tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan yang sangat mendasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. Indikator yang dipergunakan sebagai berikut: 1) Anggota keluarga melaksanakan ibadah menurut agama yang dianut. 2) Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih. 3) Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian. 4) Bagian terluas dari lantai rumah bukan dari tanah. 5) Bila anak atau anggota keluarganya yang lain sakit dibawa ke sarana/ petugas kesehatan. Demikian halnya bila PUS ingin berKB dibawa ke sarana/petugas kesehatan clan diberi obadcara KB modern.

Keluarga Sejahtera II

Keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dapat pula memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya. Indikator yang dipergunakan terdiri dari lima indikator pada Keluarga Sejahtera I ditambah dengan sembilan indikator sebagai berikut: 6)Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut agama yang dianut masing-masing. 7) Sekurang-kurangnya sekali seminggu keluarga menyediakan daging atau ikan atau telur sebagai lauk pauk. 8) Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru setahun terakhir. 9)Luas lantai rumah paling kurang 8,0 m2 untuk tiap penghuni rumah. 10) Seluruh anggota keluarga dalam tiga bulan terakhir berada dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing masing. 11) Paling kurang satu orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas mempunyai penghasilan tetap. 12) Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca tulisan latin. 13) Seluruh anak berusia 6-15 tahun saat ini (waktu pendataan) bersekolah. 14) Bila anak hidup dua orang atau lebih pada keluarga yang masih PUS, saat ini mereka memakai kontrasepsi (kecuali bila sedang hamil).

Keluarga Sejahtera III Plus

Keluarga yang selain telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dan kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula memenuhi kebutuhan pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial clan aktif pull mengikuti gerakan semacam itu dalam masyarakat. Keluarga-keluarga tersebut memenuhi syarat-syarat 1 s.d 21 dan ditambah dua syarat, yakni: 22) Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi. 23) Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.