Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang-undang pokok menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang-undang pokok.
undang-undang pokok= un.dang-un.dang pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang-undang pokok" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang-undang pokok untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai undang-undang pokok
undang-undang pokok terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
asas |
[n] (1) dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
memerlukan |
me.mer.lu.kan [v] (1) memandang perlu (penting, berguna, dsb): mereka lebih ~ pakaian dp makanan; (2) mementingkan; mengutamakan; memperhatikan (tt kepentingan sendiri, orang lain, dsb): jangankan ~ orang lain, anaknya sendiri saja tidak dipikirkannya; (3) membutuhkan; menghajatkan: pd umumnya mereka tidak ~ bantuan uang, tetapi bantuan tenaga ahli; untuk mencapai cita-cita diperlukan biaya dan ketekunan usaha; (4) ki menggunakan (waktu): perbaikan gedung itu ~ waktu tiga bulan; (5) menyempatkan diri (melakukan sesuatu krn dianggap perlu dng menyampingkan hal-hal lain): banyak orang ~ datang melihat kambing berkepala dua itu |
peraturan |
per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda |
pokok |
po.kok [n] (1) segala tumbuhan yg berbatang keras dan besar; pokok kayu: -- beringin; (2) batang kayu dr pangkal ke atas; pokok kayu: pd -- pohon karet itu terdapat banyak torehan; (3) uang yg dipakai sbg induk dl berniaga; modal: -- perusahaan itu lima juta; (4) harga pembelian: kain ini dijual di bawah harga --; (5) lantaran; sebab: itulah yg menjadi -- perselisihan; (6) asas; dasar; inti sari: -- pikiran; pd -- nya, dasarnya; (7) pusat (yg menjadi titik perhatian dsb); -- pembicaraannya ialah masalah remaja; (8) tergantung; terserah: jadi atau tidak, -- nya kpd tuan; (9) ki yg terutama; yg sangat penting: makanan --; pelaku --; perkara --; soal --; syarat -- |
sesuatu |
se.su.a.tu lihat suatu [pron] kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: -- yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain |
menjadi |
men.ja.di [v] (1) (diangkat, dipilih) sbg: ia diangkat (dipilih) ~ wakil presiden; (2) (dibuat) untuk: daun kumis kucing dapat diramu ~ obat penyakit kencing batu; (3) berubah keadaan (wujud, barang) lain; menjelma sbg: orang itu dapat mengubah dirinya ~ harimau; (4) menjabat pekerjaan (sbg): ayahnya ~ guru |
pengaturan |
peng.a.tur.an [n] proses, cara, perbuatan mengatur |
asas bilateral |
asas hubungan kekerabatan melalui garis kerabat pria dan garis kerabat wanita |
asas keturunan |
asas yg menentukan bahwa kewarganegaraan seorang anak otomatis menurut kewarganegaraan ayahnya |
Jika informasi mengenai "undang-undang pokok" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).