Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "undang-undang pokok" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang-undang pokok menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang-undang pokok.

definisi undang-undang pokok

undang-undang pokok= un.dang-un.dang pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan)

Lebih lanjut mengenai undang-undang pokok
Contoh kalimat untuk "undang-undang pokok"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang-undang pokok" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang-undang pokok untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai undang-undang pokok

undang-undang pokok terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

asas

[n] (1) dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat)

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

memerlukan

me.mer.lu.kan [v] (1) memandang perlu (penting, berguna, dsb): mereka lebih ~ pakaian dp makanan; (2) mementingkan; mengutamakan; memperhatikan (tt kepentingan sendiri, orang lain, dsb): jangankan ~ orang lain, anaknya sendiri saja tidak dipikirkannya; (3) membutuhkan; menghajatkan: pd umumnya mereka tidak ~ bantuan uang, tetapi bantuan tenaga ahli; untuk mencapai cita-cita diperlukan biaya dan ketekunan usaha; (4) ki menggunakan (waktu): perbaikan gedung itu ~ waktu tiga bulan; (5) menyempatkan diri (melakukan sesuatu krn dianggap perlu dng menyampingkan hal-hal lain): banyak orang ~ datang melihat kambing berkepala dua itu

peraturan

per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda

pokok

po.kok [n] (1) segala tumbuhan yg berbatang keras dan besar; pokok kayu: -- beringin; (2) batang kayu dr pangkal ke atas; pokok kayu: pd -- pohon karet itu terdapat banyak torehan; (3) uang yg dipakai sbg induk dl berniaga; modal: -- perusahaan itu lima juta; (4) harga pembelian: kain ini dijual di bawah harga --; (5) lantaran; sebab: itulah yg menjadi -- perselisihan; (6) asas; dasar; inti sari: -- pikiran; pd -- nya, dasarnya; (7) pusat (yg menjadi titik perhatian dsb); -- pembicaraannya ialah masalah remaja; (8) tergantung; terserah: jadi atau tidak, -- nya kpd tuan; (9) ki yg terutama; yg sangat penting: makanan --; pelaku --; perkara --; soal --; syarat --

sesuatu

se.su.a.tu lihat suatu [pron] kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: -- yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain

menjadi

men.ja.di [v] (1) (diangkat, dipilih) sbg: ia diangkat (dipilih) ~ wakil presiden; (2) (dibuat) untuk: daun kumis kucing dapat diramu ~ obat penyakit kencing batu; (3) berubah keadaan (wujud, barang) lain; menjelma sbg: orang itu dapat mengubah dirinya ~ harimau; (4) menjabat pekerjaan (sbg): ayahnya ~ guru

pengaturan

peng.a.tur.an [n] proses, cara, perbuatan mengatur

asas bilateral

asas hubungan kekerabatan melalui garis kerabat pria dan garis kerabat wanita

asas keturunan

asas yg menentukan bahwa kewarganegaraan seorang anak otomatis menurut kewarganegaraan ayahnya
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "undang-undang pokok" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).