Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang-undang hukum perdata menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang-undang hukum perdata.
undang-undang hukum perdata= un.dang-un.dang hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang-undang hukum perdata" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang-undang hukum perdata untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai undang-undang hukum perdata
undang-undang hukum perdata terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hubungan |
hu.bung.an [n] (1) keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; (2) kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; (3) sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; (4) ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
mengatur |
meng.a.tur [v] (1) membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi); menata: dialah yg ~ ruangan ini; (2) mengurus: siapa yg ~ rumah tanggamu?; (3) merangkai; menyusun (tt bunga): ia ahli dl hal ~ bunga |
pelanggaran |
pe.lang.gar.an [n] perbuatan (perkara) melanggar; tindak pidana yg lebih ringan dp kejahatan: peristiwa ~ itu sudah disidangkan di pengadilan |
satu |
sa.tu [num] (1) bilangan yg dilambangkan dng angka 1 (Arab) atau I (Romawi); (2) nama bagi lambang bilangan asli 1 (angka Arab) atau I (angka Romawi); (2) urutan pertama sebelum ke-2; (3) bilangan asli terkecil sesudah 0 |
subjek |
sub.jek [n] (1) pokok pembicaraan; pokok bahasan; (2) Ling bagian klausa yg menandai apa yg dikatakan oleh pembicara; pokok kalimat; (3) pelaku: dl pengkajian itu manusia dapat berperan sbg -- di samping sbg objek pengkajian; (4) mata pelajaran: bahasa Indonesia merupakan -- pokok di sekolah; (5) orang, tempat, atau benda yg diamati dl rangka pembuntutan sbg sasaran |
perdata |
per.da.ta [n Huk] sipil (sbg) lawan kriminal atau pidana [Jw a] (1) hati-hati; ingat-ingat; teliti; (2) memperhatikan; memedulikan |
subjek gramatikal |
subjek |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
Jika informasi mengenai "undang-undang hukum perdata" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).