Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "undang-undang hukum perdata" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang-undang hukum perdata menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang-undang hukum perdata.

definisi undang-undang hukum perdata

undang-undang hukum perdata= un.dang-un.dang hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang

Lebih lanjut mengenai undang-undang hukum perdata
Contoh kalimat untuk "undang-undang hukum perdata"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang-undang hukum perdata" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang-undang hukum perdata untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai undang-undang hukum perdata

undang-undang hukum perdata terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hubungan

hu.bung.an [n] (1) keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; (2) kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; (3) sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; (4) ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

mengatur

meng.a.tur [v] (1) membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi); menata: dialah yg ~ ruangan ini; (2) mengurus: siapa yg ~ rumah tanggamu?; (3) merangkai; menyusun (tt bunga): ia ahli dl hal ~ bunga

pelanggaran

pe.lang.gar.an [n] perbuatan (perkara) melanggar; tindak pidana yg lebih ringan dp kejahatan: peristiwa ~ itu sudah disidangkan di pengadilan

satu

sa.tu [num] (1) bilangan yg dilambangkan dng angka 1 (Arab) atau I (Romawi); (2) nama bagi lambang bilangan asli 1 (angka Arab) atau I (angka Romawi); (2) urutan pertama sebelum ke-2; (3) bilangan asli terkecil sesudah 0

subjek

sub.jek [n] (1) pokok pembicaraan; pokok bahasan; (2) Ling bagian klausa yg menandai apa yg dikatakan oleh pembicara; pokok kalimat; (3) pelaku: dl pengkajian itu manusia dapat berperan sbg -- di samping sbg objek pengkajian; (4) mata pelajaran: bahasa Indonesia merupakan -- pokok di sekolah; (5) orang, tempat, atau benda yg diamati dl rangka pembuntutan sbg sasaran

perdata

per.da.ta [n Huk] sipil (sbg) lawan kriminal atau pidana [Jw a] (1) hati-hati; ingat-ingat; teliti; (2) memperhatikan; memedulikan

subjek gramatikal

subjek

hukum acara

hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa

hukum acara perdata

hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "undang-undang hukum perdata" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).