Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "undang-undang bagi hasil" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang-undang bagi hasil menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang-undang bagi hasil.

definisi undang-undang bagi hasil

undang-undang bagi hasil= un.dang-un.dang bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian

Lebih lanjut mengenai undang-undang bagi hasil
Contoh kalimat untuk "undang-undang bagi hasil"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang-undang bagi hasil" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang-undang bagi hasil untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai undang-undang bagi hasil

undang-undang bagi hasil terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

antara

an.ta.ra [n] jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yg satu dng yg lain -- nya 4 m; (2) n waktu yg menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; (3) n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dsb): ia berjalan di -- dua orang pengawal; (4) n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; (5) n dl kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yg terlibat dl peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; (6) p sementara; dl pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; (7) n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); (8) a tidak jauh dr; dekat dng: ia pun sampailah pd -- pasar; (9) p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan

bagi

ba.gi [p] (1) kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk: disediakan hadiah -- pemenang pertama, kedua, dan ketiga; (2) kata depan untuk menyatakan perihal; akan (hal); tentang (hal); menurut (pendapat): -- saya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi [n] (1) pecahan dr sesuatu yg utuh; penggal; pecah; (2) Mat suatu operasi aljabar yg biasa dinyatakan dng simbol titik dua (:) atau garis bagi (-) atau garis miring (/) (a:b atau -- atau a/b) msl a:b = c (a dibagi b sama dng c), berarti a = c x b

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

hasil

ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya

mengatur

meng.a.tur [v] (1) membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi); menata: dialah yg ~ ruangan ini; (2) mengurus: siapa yg ~ rumah tanggamu?; (3) merangkai; menyusun (tt bunga): ia ahli dl hal ~ bunga

pembagian

pem.ba.gi.an [n] (1) proses, cara, perbuatan membagi atau membagikan: dl setiap pekerjaan perlu adanya -- tugas; akan diadakan -- beras kpd penduduk; (2) hitungan membagi: anak-anak mendapat pelajaran -- dng bilangan besar-besar

pemilik

pe.mi.lik [n] yg memiliki; yg empunya: dialah yg menjadi -- kebun itu

penggarap

peng.ga.rap [n] pekerja (orang yg menggarap tanah)

pertanian

per.ta.ni.an [n] (1) perihal bertani (mengusahakan tanah dng tanam-menanam); (2) segala yg bertalian dng tanam-menanam (pengusahaan tanah dsb)

petani

pe.ta.ni [n] orang yg pekerjaannya bercocok tanam
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "undang-undang bagi hasil" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).