Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang.
undang= un.dang [v] meng.un.dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami [n] , un.dang-un.dang n (1) ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; (2) aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; (3) hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan [ark n] penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai undang
undang terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
undang |
panggil |
celuk |
panggil |
ulem |
undang |
adan |
panggilan untuk sembahyang |
bakyu |
panggilan untuk saudara perempuan yang lebih tua |
cik |
panggilan kepada perempuan china |
dhenok |
panggilan bagi anak perempuan |
gendhuk |
panggilan untuk anak perempuan |
jebeng |
panggilan untuk bayi |
jejuluk |
panggilan, sebutan |
Jika informasi mengenai "undang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).