Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "sadar hukum" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase sadar hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata sadar hukum.

definisi sadar hukum

sadar hukum= kesadaran untuk menegakkan hukum di dl kehidupan bermasyarakat kesadaran seseorang akan nilai-nilai yg terdapat dl diri manusia mengenai hukum yg ada; (2) kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum

Lebih lanjut mengenai sadar hukum
Contoh kalimat untuk "sadar hukum"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "sadar hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata sadar hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai sadar hukum

sadar hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

diri

di.ri [n] (1) orang seorang (terpisah dr yg lain); badan: ia menyesali -- nya; untuk kepentingan -- nya sendiri; (2) tidak dng yg lain: pekerjaan itu dilakukannya seorang --; (3) dipakai sbg pelengkap beberapa kata kerja untuk menyatakan bahwa penderitanya atau tujuannya adalah badan sendiri: janganlah bunuh -- , kasihanilah anak- anakmu; kami minta -- , hari sudah menjelang magrib; (4) Sas engkau: pergilah -- lekas-lekas [v] ber.di.ri v (1) tegak bertumpu pd kaki (tidak duduk atau berbaring): krn bus terlalu penuh, aku terpaksa ~; (2) tegak (tidak terbaring): monumen nasional ~ dng megahnya di atas tanah datar; (3) bangkit lalu tegak: hadirin ~ lalu memberi hormat; (4) telah dijadikan; telah ada (tt negara, perkumpulan, dsb): perkumpulan itu telah ~ sejak tahun 1945; (5) ki bertumpu; mandiri: negara itu ~ di atas kaki sendiri; (6) ki berada (pd pihak, golongan, dsb): saya ~ di pihakmu

akan

[adv] (untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: disangkanya hari -- hujan; akan-akan a mirip benar; hampir sama benar [p] (1) (sbg kata perangkai untuk menghubungkan verba dsb dng pelengkapnya yg berarti:) kepada: ia lupa -- orang tuanya; (2) mengenai; tentang; terhadap: -- harta peninggalan orang tuanya itu tiada dipikirkannya lagi; (3) untuk: uang ini dapat kaupakai -- pembayar utangmu

bahwa

bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar

bermasyarakat

ber.ma.sya.ra.kat [v] (1) merupakan masyarakat: makhluk yg -; (2) bersekutu; bersatu membentuk masyarakat: hidup -- secara rukun

di

[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

kehidupan

ke.hi.dup.an [n] cara (keadaan, hal) hidup: ~ orang di desa berbeda dng ~ orang di kota

kesadaran

ke.sa.dar.an [n] (1) keinsafan; keadaan mengerti: -- akan harga dirinya timbul krn ia diperlakukan secara tidak adil; (2) hal yg dirasakan atau dialami oleh seseorang

manusia

ma.nu.sia [n] makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain); insan; orang: sbg -- biasa, ia bisa juga khilaf

menegakkan

me.ne.gak.kan [v] (1) mendirikan (dr arti kiasan juga): ~ tiang; ~ perkumpulan; ia ~ rumah; (2) menaruh (meletakkan, memasang) tegak lurus: ibarat ~ benang basah; (3) menjadikan (menyebabkan) tegak: ~ telinga; ~ bulu roma; (4) mengusahakan supaya tetap berdiri; mempertahankan (negara, keadilan, keyakinan, dsb); memelihara dan mempertahankan (kemerdekaan, tata tertib, hukum, dsb); mewujudkan atau melaksanakan (cita-cita): berjuang untuk ~ kemerdekaan; ~ syariat Nabi Muhammad saw.; (5) memegang teguh atau mempertahankan (pendapat, pendirian, dsb)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "sadar hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).