Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "rembuk desa" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase rembuk desa menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata rembuk desa.

definisi rembuk desa

rembuk desa= musyawarah (pemuka-pemuka) desa: penggunaan uang subsidi harus mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat setempat melalui -- desa

Lebih lanjut mengenai rembuk desa
Contoh kalimat untuk "rembuk desa"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "rembuk desa" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata rembuk desa untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai rembuk desa

rembuk desa terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

desa

de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah

harus

ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya --

masyarakat

ma.sya.ra.kat [n] sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama: -- terpelajar

melalui

me.la.lui [v] (1) menempuh (jalan, ujian, percobaan, dsb); melintasi: untuk sampai di sana, kita dapat ~ jalan darat dan jalan sungai; (2) melewati: kemelut politik kedua negara itu dapat diatasi ~ berbagai saluran diplomatik; (3) melanggar; tidak mengindahkan (nasihat, perintah, dsb): jangan coba-coba ~ perintah atasanmu; (4) melampaui; melangkahi; melangkaui: kalau berani menjajah negeri ini, kaum penjajah harus ~ mayat para patriot bangsa

musyawarah

mu.sya.wa.rah [n] pembahasan bersama dng maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembukan

penggunaan

peng.gu.na.an [n ] proses, cara, perbuatan menggunakan sesuatu; pemakaian: kita harus menggalakkan ~ bahasa Indonesia

persetujuan

per.se.tu.ju.an [n] (1) pernyataan setuju (atau pernyataan menyetujui); pembenaran (pengesahan, perkenan, dsb): pengeluaran uang dilakukan dng ~ kepala jawatan; untuk menentukan besar dana sukarela yg akan diminta dr setiap murid, kepala sekolah harus meminta ~ orang tua murid; (2) kata sepakat (antara kedua belah pihak); sesuatu (perjanjian dsb) yg telah disetujui oleh kedua belah pihak dsb: mereka tetap menentang ~ perdamaian itu; (3) persesuaian; kecocokan; keselarasan: ~ antara batin dan lahir

setempat

se.tem.pat [n] (1) satu tempat: kebunnya hanya ~; (2) (di) tempat (negeri, kota, dsb) itu sendiri: para calon imam dan khatib dididik sesuai dng kebutuhan masjid ~

subsidi

sub.si.di [n] bantuan uang dsb kpd yayasan, perkumpulan, dsb (biasanya dr pihak pemerintah): panti asuhan mendapat -- dr Pemerintah
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "rembuk desa" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).