Kamus ini menjelaskan arti kata/frase referendum fakultatif menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata referendum fakultatif.
referendum fakultatif= tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pd keputusan penguasa), msl dl penetapan undang-undang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "referendum fakultatif" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata referendum fakultatif untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai referendum fakultatif
referendum fakultatif terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
fakultatif |
fa.kul.ta.tif [a] (1) tidak diwajibkan (tt pelajaran, hari libur, dsb); (2) bersifat pilihan, boleh memilih salah satu bidang ilmu yg sesuai dng bakat atau yg disukai (tt jurusan bidang ilmu) |
keputusan |
ke.pu.tus.an [n] (1) perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; (2) ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; (3) kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; (4) hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; (5) cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; (6) cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar |
langsung |
lang.sung [adv] terus (tidak dng perantaraan, tidak berhenti, dsb): berlayar -- dr Jakarta ke Manado; tindakan yg -- mengenai kepentingan umum; (2) v berlanjut (hingga beberapa lamanya, hingga jauh, dsb): pertikaian itu -- hingga kini; (3) v lewat dr tujuan: -- dr sasarannya; (4) v jadi (tidak urung): pertandingan tidak -- krn hujan |
pendapat |
pen.da.pat [n] (1) pikiran; anggapan: dl negara demokrasi setiap orang bebas mengemukakan ~ nya; (2) buah pemikiran atau perkiraan tt suatu hal (spt orang, peristiwa): apa ~ mu tt isi surat ini?; menurut ~ saya, dialah yg benar; (3) orang yg mula-mula menemukan atau menghasilkan (sesuatu yg tadinya belum ada atau belum diketahui): Nurtanio adalah ~ pesawat terbang jenis Gelatik; (4) kesimpulan (sesudah mempertimbangkan, menyelidiki, dsb): begitulah ~ hakim setelah mendengar keberatan-keberatan yg dikemukakan oleh pembela |
penetapan |
pe.ne.tap.an [n] (1) proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan (jabatan dsb); pelaksanaan (janji, kewajiban, dsb): ~ bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan terjadi pd tahun 1928; (2) Huk tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yg berlaku khusus |
referendum |
re.fe.ren.dum [n] penyerahan suatu masalah kpd orang banyak supaya mereka yg menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dng pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat): akan diadakan -- di daerah jajahan itu bulan Maret yg akan datang |
secara |
se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran |
wajib |
wa.jib [v] (1) harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan): seorang muslim -- salat lima kali dl sehari semalam; (2) sudah semestinya; harus: kalau kita ingin berhasil dl usaha, kita -- berikhtiar |
meminta |
me.min.ta [v ] minta |
rakyat |
rak.yat [n] (1) penduduk suatu negara: segenap -- Indonesia berdiri di belakang pemerintah; (2) orang kebanyakan; orang biasa: bioskop untuk --; (3) kl pasukan (balatentara): maka raksasa itu pun terbang diiringkan segenap -- lengkap dng senjatanya; (4) cak anak buah; bawahan: Lurah harus melindungi -- nya |
Jika informasi mengenai "referendum fakultatif" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).