Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pelecehan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pelecehan.
pelecehan= pe.le.ceh.an [n] proses, perbuatan, cara melecehkan: seorang hakim harus bertindak bijaksana supaya tidak terjadi ~ hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pelecehan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pelecehan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pelecehan
pelecehan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pelecehan |
pe.le.ceh.an [n] proses, perbuatan, cara melecehkan: seorang hakim harus bertindak bijaksana supaya tidak terjadi ~ hukum |
bertindak |
ber.tin.dak [v] melakukan tindakan (aksi dsb); berbuat: saya harus ~ hati-hati; Pemerintah ~ untuk memberantas korupsi |
cara |
ca.ra [n] (1) jalan (aturan, sistem) melakukan (berbuat dsb) sesuatu: begitulah -- orang membuat tapai; bagaimana -- menulis huruf ini; (2) gaya; ragam (spt bentuk, corak): ia mempunyai baju -- Cina; ia pandai menari -- Sunda, Jawa, dan Bali; (3) adat kebiasaan; perbuatan (kelakuan) yg sudah menjadi kebiasaan: jika berada di negeri orang, jangan membawa -- mu sendiri; perkawinan -- Barat tidak sama dng -- kita; (4) bahasa; logat (dialek): ia menjawab -- Cina; -- Jakarta disebut "tampek", -- Jawa "gabak", dan -- Melayu "campak"; (5) jalan yg harus ditempuh: ia sedang memikirkan satu -- untuk membebaskan dirinya dr cengkeraman lawannya; (6) usaha; ikhtiar: hal itu adalah suatu -- untuk memupuk rasa nasionalisme |
hakim |
ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak |
harus |
ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya -- |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
seorang |
se.o.rang [n] (1) satu orang: yg datang hanya -- pegawai; (2) sendiri: tinggal dia -- yg belum makan |
terjadi |
ter.ja.di [v] (1) sudah dijadikan (diadakan): sekalian yg ~ di dunia ini akan hancur; (2) sudah berlaku (tt suatu peristiwa): apa hendak dikata, semua telah ~; (3) terdiri atas: panitia ~ dr dua orang wakil pengusaha dan dua orang wakil buruh |
bijaksana |
bi.jak.sa.na [a] (1) selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya); arif; tajam pikiran; (2) pandai dan hati-hati (cermat, teliti, dsb) apabila menghadapi kesulitan dsb: dng -- ia menjawab pertanyaan yg bersifat menjerat |
supaya |
su.pa.ya [p] kata penghubung untuk menandai tujuan atau harapan; mudah-mudahan sampai pd maksudnya; hendaknya; agar: dijemur -- kering; ia minum obat -- lekas sembuh |
Jika informasi mengenai "pelecehan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).