Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pelaku menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pelaku.
pelaku= pe.la.ku [n] (1) orang yg melakukan suatu perbuatan; (2) pemeran; pemain (sandiwara dsb); (3) yg melakukan suatu perbuatan, subjek (dl suatu kalimat dsb); yg merupakan pelaku utama dl perubahan situasi tertentu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pelaku" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pelaku untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pelaku
pelaku terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pelaku |
setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dan sebagainya |
badan hukum |
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Lembaga Arbitrase |
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa |
BPN (Badan Pertanahan Nasional) |
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) |
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) |
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
hukum acara pidana |
hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal; |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) |
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
konkordansi |
pasal mengenai hukum Indonesia yang harus disamakan dengan hukum di Belanda |
genosida |
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain |
Jika informasi mengenai "pelaku" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).