Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pajak gelap" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pajak gelap menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pajak gelap.

definisi pajak gelap

pajak gelap= pajak yg tidak resmi

Lebih lanjut mengenai pajak gelap
Contoh kalimat untuk "pajak gelap"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pajak gelap" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pajak gelap untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pajak gelap

pajak gelap terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

gelap

ge.lap [a] (1) tidak ada cahaya; kelam; tidak terang: -- benar kamarmu itu; (2) malam: hari sudah -- , ayo cepat tidur; (3) tidak atau belum jelas (tt perihal, perkara, dsb); samar: tt benar atau tidaknya soal yg dihebohkan itu, bagi saya masih --; (4) rahasia (tidak secara terang-terangan); tidak halal atau tidak sah; tidak menurut aturan (undang-undang, hukum) yg berlaku: perdagangan --

pajak

pa.jak [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak [n] (1) kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; (2) los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur

resmi

res.mi [a] (1) sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan -- akan diberikan oleh Presiden; (2) formal: pakaian --

tidak

ti.dak [adv] partikel untuk menyatakan pengingkaran, penolakan, penyangkalan, dsb; tiada: tempat kerjanya -- jauh dr rumahnya; apa yg dikatakannya itu -- benar

gelap buta

gelap sekali

gelap gulita

gelap sekali

gelap katup

gelap sekali

gelap pekat

gelap sekali

gelap pikiran

tidak dapat berpikir lagi krn marah dsb sehingga mengamuk (mencuri, memukul, dsb); kehabisan akal

pajak badan

pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pajak gelap" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).