Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pajak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pajak.
pajak= pa.jak [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak [n] (1) kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; (2) los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pajak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pajak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pajak
pajak terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 2 kata terkait yakni sebagai berikut:
pajak |
lease |
pajak gadai |
pawnshop |
Jika informasi mengenai "pajak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).