Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "otonomi daerah" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase otonomi daerah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata otonomi daerah.

definisi otonomi daerah

otonomi daerah= hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku

Lebih lanjut mengenai otonomi daerah
Contoh kalimat untuk "otonomi daerah"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "otonomi daerah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata otonomi daerah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai otonomi daerah

otonomi daerah terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

uu

peraturan yang dibuat DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD dan Tap MPR, bersifat mengikat bagi seluruh warga Indonesia

otonomi daerah

kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan UU

Otonomi luas

kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masya-rakatnya sendiri berdasarkan prakarsa dan kemampuan secara lebih luas sesuai peraturan perundang-undangan

UU organik

UU yang pembentukannya dipe-rintahkan atau untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam UUD

UUDS 1950

UUD yang mulai berlaku pada 17 Agustus 1950 bersamaan dengan terwujudnya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS terdiri dari 6 bab dan 146 pasal, bersifat sementara dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Masa UUD di Indonesia; UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949UUD RIS berlaku mulai 7 Desember 1949 - 17 Agustus 1950UUDS 1950 berlaku mulai 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959UUD 1945 berlaku mulai 5 Juli 1959 - 1999UUD hasil amandemen berlaku mulai 1999 - sekarang

Otonomi khusus

sebuah kebijakan politik yang berupa pemberian wewenang untuk mengurus daerah secara khusus yang berbeda dengan daerah lainnya. Daerah yang termasuk diberikan otonomi khusus yaitu daerah provinsi Papua dan provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Contohnya perlakuan khusus untuk daerah Aceh yaitu diberlakukannya pene-rapan syariat Islam

uud

konstitusi, grondwet. UU yang menjadi dasar semua peraturan dalam suatu Negara. UU ini memuat aturan-aturan serta ketentuan pokok atau dasar tentang sistem ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat tertulis, didalamnya mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan dan tujuan Negara

Agregasi kepentingan

salah satu fungsi partai politik untuk dapat menyalurkan aspirasi atau keinginan rakyat kepada pemegang kekuasaan atau pemerintah

Ajudan Presiden

perwira menengah yang bertugas mengawal presiden (selalu berdiri di samping atau belakang) bila presiden sedang menyampaikan pidato kenegaraan

LUBER dan JURDIL

asas pelaksanaan pemilu yang berarti langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; langsung berarti pemilih langsung memberikan suaranya tanpa perantara, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilh, bebas artinya pemilih memberikan suara tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, rahasia berarti pemilih dijamin kerahasiaanya yang seorangpun tidak ada yang tahu, jujur berarti pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan tidak menyimpang dan adil maksudnya semua peserta pemilu diperlakukan sama tanpa dibeda-bedakan dan tanpa ada yang dirugikan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "otonomi daerah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).