Kamus ini menjelaskan arti kata/frase objek hukum pajak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata objek hukum pajak.
objek hukum pajak= pajak yg harus dibayar oleh wajib pajak
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "objek hukum pajak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata objek hukum pajak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai objek hukum pajak
objek hukum pajak terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
harus |
ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya -- |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
objek |
ob.jek [n] (1) hal, perkara, atau orang yg menjadi pokok pembicaraan; (2) Kim benda, hal, dsb yg dijadikan sasaran untuk diteliti, diperhatikan, dsb: -- penelitian ini adalah tata kehidupan suku terasing di Riau; (3) Ling nomina yg melengkapi verba transitif dl klausa, msl teh manis dl kalimat Kiki minum teh manis; (4) hal atau benda yg menjadi sasaran usaha sambilan: berdagang kain menjadi salah satu -- orang- orang di kota itu; (5) Fis titik atau himpunan yg bertindak sbg sumber cahaya bagi suatu lensa, cermin, atau bagi suatu sistem lensa; -- afektif objek langsung yg dikenai oleh perbuatan yang terdapat dalam predikat verbal, tetapi tidak merupakan hasil perbuatan itu (berlainan dng objek efektif); msl buku dl mereka membaca buku, jalan dl anak-anak sedang menyeberang jalan |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
pajak |
pa.jak [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak [n] (1) kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; (2) los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur |
wajib |
wa.jib [v] (1) harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan): seorang muslim -- salat lima kali dl sehari semalam; (2) sudah semestinya; harus: kalau kita ingin berhasil dl usaha, kita -- berikhtiar |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
Jika informasi mengenai "objek hukum pajak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).