Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "objek hukum pajak" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase objek hukum pajak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata objek hukum pajak.

definisi objek hukum pajak

objek hukum pajak= pajak yg harus dibayar oleh wajib pajak

Lebih lanjut mengenai objek hukum pajak
Contoh kalimat untuk "objek hukum pajak"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "objek hukum pajak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata objek hukum pajak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai objek hukum pajak

objek hukum pajak terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

harus

ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya --

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

objek

ob.jek [n] (1) hal, perkara, atau orang yg menjadi pokok pembicaraan; (2) Kim benda, hal, dsb yg dijadikan sasaran untuk diteliti, diperhatikan, dsb: -- penelitian ini adalah tata kehidupan suku terasing di Riau; (3) Ling nomina yg melengkapi verba transitif dl klausa, msl teh manis dl kalimat Kiki minum teh manis; (4) hal atau benda yg menjadi sasaran usaha sambilan: berdagang kain menjadi salah satu -- orang- orang di kota itu; (5) Fis titik atau himpunan yg bertindak sbg sumber cahaya bagi suatu lensa, cermin, atau bagi suatu sistem lensa; -- afektif objek langsung yg dikenai oleh perbuatan yang terdapat dalam predikat verbal, tetapi tidak merupakan hasil perbuatan itu (berlainan dng objek efektif); msl buku dl mereka membaca buku, jalan dl anak-anak sedang menyeberang jalan

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

pajak

pa.jak [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak [n] (1) kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; (2) los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur

wajib

wa.jib [v] (1) harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan): seorang muslim -- salat lima kali dl sehari semalam; (2) sudah semestinya; harus: kalau kita ingin berhasil dl usaha, kita -- berikhtiar

hukum acara

hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa

hukum acara perdata

hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal

hukum acara pidana

hukum pidana formal

hukum adat

hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "objek hukum pajak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).