Kamus ini menjelaskan arti kata/frase negara hukum material menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata negara hukum material.
negara hukum material= negara yg tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pd peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "negara hukum material" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata negara hukum material untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai negara hukum material
negara hukum material terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hanya |
ha.nya [adv] (1) cuma: aku -- bertanya; (2) kecuali: semuanya lulus, -- saya yg tidak beruntung; (3) tetapi: kalian boleh bermain di sini, -- jangan terlalu berisik; (4) tidak lebih dr: ia -- membawa uang receh dl dompetnya; (5) tidak lain dr: barang yg dibawanya pulang dr luar negeri -- sebuah kopor; (6) saja (biasanya digunakan bersama "saja" untuk mengeraskan makna): -- itu saja yg dapat kusumbangkan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
juga |
ju.ga [adv] (1) selalu demikian halnya (kadang-kadang untuk menekankan kata di depannya): berkali-kali dipanggil, tetapi ia tidak mau datang --; (2) sama atau serupa halnya dng yg lain atau yg tersebut dahulu: ayahnya pandai, anaknya -- demikian |
material |
ma.te.ri.al [n] bahan yg akan dipakai untuk membuat barang lain; bahan mentah untuk bangunan (spt pasir, kayu, kapur): pembangunan rumah itu terpaksa berhenti sementara menunggu -- |
mendasarkan |
men.da.sar.kan [v] memakai sbg dasar (alasan dsb): ia ~ pendapatnya itu pd dugaan dan kata orang saja |
menyelenggarakan |
me.nye.leng.ga.ra.kan [v] (1) mengurus dan mengusahakan sesuatu (spt memelihara, memiara, merawat): ia -- sawah ladangnya baik-baik sehingga hasilnya sangat memuaskan; (2) melakukan atau melaksanakan (perintah, undang-undang, rencana, dsb): pemerintah -- pembangunan gedung-gedung sekolah; (3) menunaikan atau menyampaikan (maksud, cita-cita, harapan, tugas kewajiban, dsb): rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia adalah modal yg terutama untuk -- cita-cita nasional kita; (4) mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara, dsb): pengacara akan -- perkara penuntutan ganti rugi itu; (5) mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, rapat, pertunjukan, pameran, perusahaan, dsb): panitia yg akan -- Kongres Pemuda seluruh Indonesia tahun ini sudah dibentuk |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
peraturan |
per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda |
segala |
se.ga.la [num] (1) sekalian (tidak ada kecualinya); semua: sebelum pindah, ia berusaha melunasi -- utangnya; -- sesuatu sudah; selesai; (2) seluruh; segenap: -- isi dunia; (3) sama sekali; serba: anak-anak sekolah berpakaian -- putih; kita -- salah; (4) kl para (untuk menyatakan banyak): hikayat -- rasul; (5) kas (untuk memaki) terlalu; benar-benar: dikatakannya saya ini -- udiklah, kampunganlah; masa, tidak apa-apa dikatakan bajingan -- |
tetapi |
te.ta.pi [p] kata penghubung intrakalimat untuk menyatakan hal yg bertentangan atau tidak selaras: orang itu kaya, -- kikir; rumah ini besar, -- sudah rusak; akan -- , penghubung antarkalimat atau antarparagraf untuk menyatakan hal yg bertentangan atau tidak selaras: akan -- , masalahnya tidak semudah itu |
Jika informasi mengenai "negara hukum material" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).