Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "negara hukum formal" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase negara hukum formal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata negara hukum formal.

definisi negara hukum formal

negara hukum formal= negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut mengenai negara hukum formal
Contoh kalimat untuk "negara hukum formal"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "negara hukum formal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata negara hukum formal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai negara hukum formal

negara hukum formal terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

atas

[n] (1) bagian (tempat) yg lebih tinggi: dr -- bukit kita dapat menikmati pemandangan yg indah; bagian -- dan bagian bawah; (2) sehubungan dng; akan: kami ucapkan terima kasih -- kemurahan hati Saudara; (3) berdasarkan; menurut; sesuai dng: rencana itu harus disusun -- dasar bahan-bahan yg benar; (4) dari: buku itu terdiri -- beberapa bab; (5) dengan: -- kemauan sendiri; -- nama Tuhan; -- usahanya sendiri; (6) karena; disebabkan oleh: -- pertolongan gurunya, ia mendapat pekerjaan; (7) menjadi: barang-barang ini dibagi -- dua golongan; (8) tentang; terhadap: ia berlagak tidak mengerti -- masalah itu

formal

for.mal [a] (1) sesuai dng peraturan yg sah; menurut adat kebiasaan yg berlaku: permohonan itu harus diajukan secara -- , tidak cukup dng telepon; (2) resmi: pendidikan -- yg ditempuhnya hanya sekolah teknik menengah

hanya

ha.nya [adv] (1) cuma: aku -- bertanya; (2) kecuali: semuanya lulus, -- saya yg tidak beruntung; (3) tetapi: kalian boleh bermain di sini, -- jangan terlalu berisik; (4) tidak lebih dr: ia -- membawa uang receh dl dompetnya; (5) tidak lain dr: barang yg dibawanya pulang dr luar negeri -- sebuah kopor; (6) saja (biasanya digunakan bersama "saja" untuk mengeraskan makna): -- itu saja yg dapat kusumbangkan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

negara

ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan

peraturan

per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda

perundang-undangan

per.un.dang-un.dang.an [n] yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya

tercantum

ter.can.tum [v] (1) tertera, termuat (dl acara, karangan, dsb); (2) dicantumkan; (3) terkandung dl hati (cita-cita dsb)

secara

se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran

segala

se.ga.la [num] (1) sekalian (tidak ada kecualinya); semua: sebelum pindah, ia berusaha melunasi -- utangnya; -- sesuatu sudah; selesai; (2) seluruh; segenap: -- isi dunia; (3) sama sekali; serba: anak-anak sekolah berpakaian -- putih; kita -- salah; (4) kl para (untuk menyatakan banyak): hikayat -- rasul; (5) kas (untuk memaki) terlalu; benar-benar: dikatakannya saya ini -- udiklah, kampunganlah; masa, tidak apa-apa dikatakan bajingan --
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "negara hukum formal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).