Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kantor pengadilan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kantor pengadilan.
kantor pengadilan= kantor tempat memeriksa suatu perkara (mengadili tertuduh atau tergugat)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kantor pengadilan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kantor pengadilan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kantor pengadilan
kantor pengadilan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kantor |
kan.tor [n] (1) balai (gedung, rumah, ruang) tempat mengurus suatu pekerjaan (perusahaan dsb); (2) tempat bekerja |
memeriksa |
me.me.rik.sa [v] (1) melihat dng teliti untuk mengetahui keadaan (baik tidaknya, salah benarnya, dsb): lama ia ~ karangan murid-muridnya; (2) menyelidiki untuk mengetahui sesuatu (untuk mempelajari, mencari pengetahuan, dsb); menelaah (suatu hal, peristiwa, dsb): ia dapat memastikan bahwa darah itu adalah darah manusia setelah ia ~ nya; (3) menanyai orang untuk mengetahui salah tidaknya dsb; mengusut (perkara); mempertimbangkan dan mengadili (perkara): lima orang polisi diberi tugas untuk ~ perkara itu; (4) mengontrol; mengawasi; mengamati: tamu agung itu turun dr pesawat terbang lalu ~ barisan kehormatan |
pengadilan |
peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri |
perkara |
per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah |
tempat |
tem.pat [n] (1) sesuatu yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, meletakkan, dsb); wadah; bekas: -- obat; -- tinta; (2) ruang (bidang, rumah, dsb) yg tersedia untuk melakukan sesuatu: -- belajar; -- duduk; (3) ruang (bidang dsb) yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, mengumpulkan, dsb): -- pembuangan sampah |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
suatu |
su.a.tu [num] satu; hanya satu (untuk menyatakan benda yg kurang tentu): -- pun tidak; -- hari |
tertuduh |
ter.tu.duh [v] dituduh; (2) n orang yg dituduh; terdakwa |
kantor bank |
kantor (perusahaan) yg mengurus soal pinjam- meminjam uang, tabungan, dsb |
kantor besar |
kantor yg menjadi induk kantor cabang; kantor pusat |
Jika informasi mengenai "kantor pengadilan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).