Kamus ini menjelaskan arti kata/frase jinayah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata jinayah.
jinayah= ji.na.yah [n Isl] perkara yg berhubungan dng perusakan anggota badan atau jiwa orang lain; tindakan kriminal; kejahatan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "jinayah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata jinayah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai jinayah
jinayah terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
jinayah |
ji.na.yah [n Isl] perkara yg berhubungan dng perusakan anggota badan atau jiwa orang lain; tindakan kriminal; kejahatan |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
anggota |
ang.go.ta [n] (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki): -- badannya lemah; (2) bagian dr sesuatu yg berangkai: kata majemuk "bumiputra" dua -- nya; (3) orang (badan) yg menjadi bagian atau masuk dl suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dsb): dia adalah seorang -- partai terlarang |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
badan |
ba.dan [n] (1) tubuh (jasad manusia keseluruhan); jasmani; raga; awak: akibat kecelakaan itu -- nya cacat; (2) batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; (3) bagian utama dr suatu benda; awak: -- perahu (kapal); -- pesawat; (4) diri (sendiri): tuan -- lah yang harus datang menghadap; (5) sekumpulan orang yg merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu: di samping -- pengurus, koperasi itu mempunyai -- penasihat |
berhubungan |
ber.hu.bung.an [v] (1) bersangkutan (dng); ada sangkut pautnya (dng); bertalian (dng); berkaitan (dng): penahanan itu ~ dng peristiwa pembunuhan baru-baru ini; (2) bertemu (dng); mengadakan hubungan (dng): ia sudah ~ langsung dng kepala kantor; (3) bersambung: bejana-bejana itu ~ sehingga tinggi permukaan air yg ada di dalamnya sama; (4) tukar-menukar atau beri-memberi (kabar, pikiran, dsb) dng perantaraan telepon, surat-menyurat, dsb: sekarang kita sudah dapat ~ langsung dng sanak saudara kita di Eropa |
jiwa |
ji.wa [n] (1) roh manusia (yg ada di dl tubuh dan menyebabkan seseorang hidup); nyawa; (2) seluruh kehidupan batin manusia (yg terjadi dr perasaan, pikiran, angan-angan, dsb): ia berusaha menyelami -- istrinya; (3) sesuatu atau orang yg utama dan menjadi sumber tenaga dan semangat: beliau dipandang sbg -- pergerakan rakyat; (4) isi (maksud) yg sebenarnya; arti (maksud) yg tersirat (dl perkataan, perjanjian, dsb): tindakannya tidak sesuai dng -- undang-undang; (5) ki buah hati; kekasih; (6) orang (dl perhitungan penduduk): penduduk Jakarta telah melebihi 10 juta --; (7) daya hidup orang atau makhluk hidup lainnya |
kejahatan |
ke.ja.hat.an [n] (1) Huk perbuatan yg jahat: korupsi, merampok, dan mencuri merupakan ~ yg melanggar hukum; (2) sifat yg jahat; (3) dosa: hindarilah dirimu dr berbuat ~ di dunia ini; (4) perilaku yg bertentangan dng nilai dan norma yg berlaku yg telah disahkan oleh hukum tertulis |
perkara |
per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah |
perusakan |
pe.ru.sak.an [n] proses, cara, perbuatan merusakkan |
Jika informasi mengenai "jinayah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).