Kamus ini menjelaskan arti kata/frase berangus pers menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata berangus pers.
berangus pers= undang-undang (peraturan) yg melarang penerbitan media cetak, spt surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "berangus pers" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata berangus pers untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai berangus pers
berangus pers terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berangus |
be.ra.ngus [n] selongsong penutup yg terbuat dr kulit atau rotan yg dianyam untuk menutup moncong anjing (supaya jangan menggigit) atau moncong anak sapi (supaya jangan menyusu) |
dapat |
da.pat [adv] mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin: serangan musuh tidak -- ditahan; isi hatinya tidak -- kita ketahui; (2) v cak menerima; memperoleh: pemuda yg membacok temannya itu -- hukuman penjara tiga bulan; (3) v ditemukan; tertangkap dsb: ke mana pun dicarinya, anting itu tidak -- juga |
kabar |
ka.bar [n] laporan tt peristiwa yg biasanya belum lama terjadi; berita; warta: dia mendapat -- bahwa saudaranya naik haji |
media |
me.dia [n] (1) alat; (2) alat (sarana) komunikasi spt koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk; (3) yg terletak di antara dua pihak (orang, golongan, dsb): wayang bisa dipakai sbg -- pendidikan; (4) perantara; penghubung; (5) zat hara yg mengandung protein, karbohidrat, garam, air, dsb baik berupa cairan maupun yg dipadatkan dng menambah gelatin untuk menumbuhkan bakteri, sel, atau jaringan tumbuhan |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
penerbitan |
pe.ner.bit.an [n] (1) proses, cara, perbuatan menerbitkan: ~ majalah dinding di sekolah itu diawasi oleh guru bahasa Indonesia; ~ majalah yg menampung kegiatan para remaja patut mendapat perhatian para pendidik; (2) pemunculan; (3) urusan (pekerjaan dsb) menerbitkan (buku dsb): dl ~ ini sengaja dimuat foto pelajar teladan; dl organisasi yg diterjuninya ia menangani bidang ~ |
pers |
[n] (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; (4) orang yg bergerak dl penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita, spt surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film |
surat |
su.rat [n] (1) kertas dsb yg bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima -- dr ayahnya; (2) secarik kertas dsb sbg tanda atau keterangan; kartu: -- tanda anggota; (3) sesuatu yg ditulis; yg tertulis; tulisan: ia menemukan batu yg ada -- nya [Lihat {surah}] |
jika |
ji.ka [p] kata penghubung untuk menandai syarat (janji); kalau: -- hari tidak hujan, saya akan datang; intan itu -- terbenam di pelimbahan sekalipun intan itu tiada akan hilang cahayanya |
keamanan |
ke.a.man.an [n] keadaan aman; ketenteraman: polisi bertugas menjaga (memelihara) ~ dan ketertiban |
Jika informasi mengenai "berangus pers" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).