Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "perjanjian (kepada) pemegang kartu" Menurut Kamus Ekonomi

Kamus ini menjelaskan Arti Kata perjanjian (kepada) pemegang kartu menurut Kamus Ekonomi. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perjanjian (kepada) pemegang kartu.

definisi perjanjian (kepada) pemegang kartu

perjanjian (kepada) pemegang kartu= perjanjian tertulis antara pemegang kartu dan lembaga penerbit kantu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut menyatakan ttngkat suku bunga tiap tahun, pembayaran mtnimum ttap bulan, btaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan

Lebih lanjut mengenai perjanjian (kepada) pemegang kartu
Contoh kalimat untuk "perjanjian (kepada) pemegang kartu"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perjanjian (kepada) pemegang kartu" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perjanjian (kepada) pemegang kartu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai perjanjian (kepada) pemegang kartu

perjanjian (kepada) pemegang kartu terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

bunga

imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen

tagihan

rormulir berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur

dana moneter internasional

lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi ekonomi di Bretton Woods pada tahun 1944, untuk meningkatkan kerja sama moneter internasional serta memelihara dan meningkatkan keseimbangan lalu lintas pembayaran internasional di antara anggotanya

bunga akrual

bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar

bunga biasa

bunga yang dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun

bunga debit

bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah

bunga majemuk

bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rpl000,00 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp l100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp1210,00

bunga pasti

bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah 360 hari

bunga resmi

suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah

dana asuransi bank

dana asuransi deposito yang diselenggarakan oleh badan asuransi deposito pemenintah yang menjamin simpanan (deposito) dan tabungan pada bank komersial dengan pokok dan bunga per akun sampai derngan jumlah tertentu
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "perjanjian (kepada) pemegang kartu" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Ekonomi
Tentang Kamus Ekonomi

Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.