Kamus ini menjelaskan Arti Kata celah hukum menurut Kamus Ekonomi. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata celah hukum.
celah hukum= celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "celah hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata celah hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai celah hukum
celah hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
celah hukum |
celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya |
hukum Gresham |
hukum yang mengatakan bahwa orang cenderung menggunakan uang lusuh sehingga akan mengakibatkan uang yang maslh baik keluar dari peredaran; misalnya, apabila terdapat dua macam mata uang yang nominalnya sama, seseorang akan terdorong untuk menahan uang yang baik dan menggunakan yang lusuh |
hukum acara |
ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara |
hukum pajak |
peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi |
tanpa gap |
keadaan dalam periode tertentu dengan kondisi tingkat bunga penanaman bank dalam aktiva produktif (aset) sama dengan tingkat bunga utang (liabilities) |
tanpa protes |
perintah dan bank kepada bank penagih lain untuk tidak menolak alasan-alasan dalam hal tidak terjadi pembayaran; bank pengirim membubuhkan stempel pada halaman depan warkat dengan huruf NP; apabila tidak dapat ditagih, bank penagih mengembalikan warkat tersebut tanpa keberatan |
tanpa tanggung renteng |
risiko tidak terbayarnya suatu promes atau instrumen dagang lain oleh pembeli (orang yang menerbitkan promes tersebut); secara hukum, pengendos (yang membubuhkan tanda tangan atas cek/draft/promes) diminta bertanggung jawab terhadap pembayaran instrumen tersebut kepada pemegang surat berharga apabila penerbit instrumen tersebut tidak mampu untuk membayar (wanprestasi), hal ini dapat dilakukan jika dalam endosemen tersebut terdapat klausul berisi kata ?tanpa tanggung renteng? |
asuransi segala risiko |
asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung |
badan hukum |
badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban |
bank dalam likuidasi |
bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan |
Jika informasi mengenai "celah hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.