Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "cek pihak ketiga" Menurut Kamus Ekonomi

Kamus ini menjelaskan Arti Kata cek pihak ketiga menurut Kamus Ekonomi. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata cek pihak ketiga.

definisi cek pihak ketiga

cek pihak ketiga= cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan ?bayarlah atas permintaan'; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukurn dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang

Lebih lanjut mengenai cek pihak ketiga
Contoh kalimat untuk "cek pihak ketiga"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "cek pihak ketiga" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata cek pihak ketiga untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai cek pihak ketiga

cek pihak ketiga terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

cek

1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2 perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk

pemilik

orang yang memiliki suatu usaha

cek atas bawa

cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja

cek bersandi

cek bertanda khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam bebarapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda/kode khusus ini gunanya untuk menghindari pemalsuan

cek cacat

cek yang robek sedemikian rupa sehingga pantas untuk ditolak; bank akan bertanggung jawab jika tetap dilakukan pembayaran atas cek tersebut dengan sengaja

cek gantung

cek yang dikeluarkan oleh nasabah yang belum dicairkan oleh pemegang cek

cek intern

cek yang hanya diterbitkan dan ditarik oleh bank penerbit cek itu sendiri, digunakan untuk memenuhi pengeluaran intern hingga jumlah tertentu sesuai dengan kewenangan pejabat yang berhak menandatangani cek tersebut; sistem penarikan dengan cek semacam ini tidak lazim dilakukan dalam perbankan di Indonesia karena pengeluaran intern dilakukan dengan menggunakan warkat intern, seperti kas bon dan surat perintah membayar

cek kasir

cek yang ditarik oleh suatu kantor bank atas dirinya sendiri; cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank

cek kedaluwarsa

cek yang hak untuk menagih pembayarannya telah gugur (kedaluwarsa), yaitu setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan

cek kosong

cek yang ditarik atas suatu rekening yang dananya tidak cukup; bank dimungkinkan membayar penarikan yang berlebihan (overdraft) jika nasabah mempunyai hubungan yang baik derigan bank atau mempunyai fasilitas cerukan (overdraft) pada kredit; nasabah mungkin masih dikenal biaya cerukan untuk membayar biaya proses cek pada bank
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "cek pihak ketiga" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Ekonomi
Tentang Kamus Ekonomi

Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.