Kamus ini menjelaskan Arti Kata Balai Harta Peninggalan (BHP) menurut Kamus Ekonomi. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Balai Harta Peninggalan (BHP).
Balai Harta Peninggalan (BHP)= lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Balai Harta Peninggalan (BHP)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Balai Harta Peninggalan (BHP)
Balai Harta Peninggalan (BHP) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
harta |
segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset |
pailit |
debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut |
Badan Pangan Dunia |
badan perserikatan bangsa-bangsa yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan memajukan pertanian dalam arti luas |
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) |
badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadmmnistrasikan program jammnan pemermntah |
Balai Harta Peninggalan (BHP) |
lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
badan hukum |
badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban |
harta beku |
harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta pabrik |
harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pailit |
harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta tak-bergerak |
kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
Jika informasi mengenai "Balai Harta Peninggalan (BHP)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.