Kamus ini menjelaskan sinonim kata/frase menginjak-injak menurut Kamus Sinonim / Persamaan Kata. Selain sinonim, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata menginjak-injak.
menginjak-injak= [v] 1) melinjak, memijak-mijak, mengentak-entak, mengirik, merencah; 2) [ki] menindas, menjajah; 3) [ki] melanggar, mencabuli, mencaring, mengabaikan, mengingkari;
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "menginjak-injak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata menginjak-injak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai menginjak-injak
menginjak-injak terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
menginjak-injak |
meng.in.jak-in.jak [v] (1) berkali-kali memijak: dia ~ buku itu dng geramnya; (2) ki tidak mengindahkan larangan dsb; melanggar hukum (perjanjian dsb); tidak menghargai (sangat menghinakan): siapa yg berani ~ peraturan itu akan menanggung akibatnya |
akan |
[adv] (untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: disangkanya hari -- hujan; akan-akan a mirip benar; hampir sama benar [p] (1) (sbg kata perangkai untuk menghubungkan verba dsb dng pelengkapnya yg berarti:) kepada: ia lupa -- orang tuanya; (2) mengenai; tentang; terhadap: -- harta peninggalan orang tuanya itu tiada dipikirkannya lagi; (3) untuk: uang ini dapat kaupakai -- pembayar utangmu |
akibatnya |
aki.bat.nya [n] akhirnya; hasilnya; kesudahannya |
berani |
be.ra.ni [a] mempunyai hati yg mantap dan rasa percaya diri yg besar dl menghadapi bahaya, kesulitan, dsb; tidak takut (gentar, kecut): kita harus -- mempertahankan kebenaran |
buku |
bu.ku [n] lembar kertas yg berjilid, berisi tulisan atau kosong; kitab [n] (1) tempat pertemuan dua ruas (jari, buluh, tebu); (2) bagian yg keras pd pertemuan dua ruas (buluh, tebu); (3) kata penggolong benda berupa bongkahan atau gumpalan kecil (spt garam, gula, tanah, sabun); (4) tampang (lempeng): tembakau tiga -- |
dia |
[pron] persona tunggal yg dibicarakan, di luar pembicara dan kawan bicara; ia |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
itu |
[pron] (1) kata penunjuk bagi benda (waktu, hal) yg jauh dr pembicara: letusan Gunung Krakatau -- sangat dahsyat; (2) demikian itu: -- kalau Anda tidak berkeberatan |
ki |
[Jw n] sebutan untuk orang tua-tua atau guru (yg menjadi anutan): -- Hajar Dewantara [Lihat {air}] [n] nama huruf q |
larangan |
la.rang.an [n] (1) perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: pemerintah mengeluarkan ~ mengirim emas ke luar negeri; (2) sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci: tabuh ~; (3) sesuatu yg terlarang krn kekecualian: barang ~ ini tidak boleh dimiliki sebarang orang |
Jika informasi mengenai "menginjak-injak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.