Kamus ini menjelaskan Arti Kata Referendum tidak wajib (fakultatif) menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Referendum tidak wajib (fakultatif).
Referendum tidak wajib (fakultatif)= suatu proses meminta pendapat langsung dari rakyat mengenai setuju tidaknya terhadap suatu undang-undang yang sudah berlaku, tetapi ada sebagian pendapat yang menggugatnya. Bila suara terbanyak meminta UU itu dicabut maka keputusannya dicabut tetapi bila suara terbanyak memilih tetap berlaku maka keputusannya UU tersebut tetap diberlakukan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Referendum tidak wajib (fakultatif)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Referendum tidak wajib (fakultatif) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Referendum tidak wajib (fakultatif)
Referendum tidak wajib (fakultatif) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
referendum |
pemungutan suara secara umum atau melibatkan seluruh rakyat untuk memutuskan masalah politik seperti perubahan UUD |
uu |
peraturan yang dibuat DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD dan Tap MPR, bersifat mengikat bagi seluruh warga Indonesia |
Proses politik |
suatu interaksi atau saling pengaruh-mempengaruhi diantara lembaga dalam masyarakat yang keseluruhannya meru-pakan struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi input dan output |
Referendum tidak wajib (fakultatif) |
suatu proses meminta pendapat langsung dari rakyat mengenai setuju tidaknya terhadap suatu undang-undang yang sudah berlaku, tetapi ada sebagian pendapat yang menggugatnya. Bila suara terbanyak meminta UU itu dicabut maka keputusannya dicabut tetapi bila suara terbanyak memilih tetap berlaku maka keputusannya UU tersebut tetap diberlakukan |
Referendum wajib (obligatoir) |
suatu proses meminta pendapat langsung dari rakyat mengenai setuju tidaknya terhadap suatu rancangan undang-undang. Bila mayoritas pendapat rakyat menyetujui, maka RUU akan disahkan |
UU organik |
UU yang pembentukannya dipe-rintahkan atau untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam UUD |
UUDS 1950 |
UUD yang mulai berlaku pada 17 Agustus 1950 bersamaan dengan terwujudnya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS terdiri dari 6 bab dan 146 pasal, bersifat sementara dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Masa UUD di Indonesia; UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949UUD RIS berlaku mulai 7 Desember 1949 - 17 Agustus 1950UUDS 1950 berlaku mulai 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959UUD 1945 berlaku mulai 5 Juli 1959 - 1999UUD hasil amandemen berlaku mulai 1999 - sekarang |
Adagium politik |
ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi, 'politik merupakan siapa mendapat apa, kapan.' |
makar |
perbuatan untuk menjatuhkan peme-rintahan yang sah |
Suara Ibu Peduli |
sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mem-fokuskan kegiatannya dalam mendampingi dan membela serta mem-perjuangkan kaum ibu, dipimpin oleh Karlina Leksono |
Jika informasi mengenai "Referendum tidak wajib (fakultatif)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.