Kamus ini menjelaskan Arti Kata Legowo menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Legowo.
Legowo= sikap lapang dada untuk menerima kekalahan dalam sebuah persaingan politik, misalnya kalah dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Badrul Kamal yang merupakan saingan utama Nur Mahmudi Ismail menyatakan legowo atas kekalahannya setelah pengajuan bandingnya ke Mahkamah Konstitusi ditolak
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Legowo" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Legowo untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Legowo
Legowo terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Legowo |
sikap lapang dada untuk menerima kekalahan dalam sebuah persaingan politik, misalnya kalah dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Badrul Kamal yang merupakan saingan utama Nur Mahmudi Ismail menyatakan legowo atas kekalahannya setelah pengajuan bandingnya ke Mahkamah Konstitusi ditolak |
konstitusi |
constitution (inggris), constitute (belanda). Memiliki dua pengertian yaitu secara sempit berarti Undang-undang Dasar dan secara luas bermakna keseluruhan aturan-aturan hukum serta ketentuan tentang sistem ketatanegaraan dari suatu Negara |
Persaingan internal |
persaingan yang terjadi antara orang dalam, baik untuk merebut pengaruh, kekuasaan atau jabatan tertentu. Biasanya terdapat dalam organisasi baik organisasi politik maupun sosial (kemasyarakatan). Persaingan internal calon Ketua Umum PPP pada 2007 mendatang diprediksikan bakal ketat |
Sikap politik radikal |
sikap seseorang yang menghendaki perubahan secara cepat, dengan jalan kekerasan dan merubah semua tatanan secara mendasar dan menyeluruh |
Sikap politik status quo |
sikap dari suatu rezim yang berkuasa untuk tetap berusaha mem-pertahankan ke-kuasaannya serta tidak mau berubah atau mengalihkan ke-kuasaannya kepada orang lain |
Konstitusi RIS |
UUD yang mulai berlaku sejak 27 Desember 1949 seiring dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. UUD ini dihasilkan dari sebuah pertemuan untuk permusyawaratan federal tanggal 14 Desember 1949 di Belanda. UUD RIS terdiri dari 197 pasal, bersifat sementara dengan bentuk negara serikat dan bentuk pemerintahan republik |
konstitusionalisme |
paham pembatasan kekuasaan dan adanya jaminan hak rakyat dalam konstitusi |
mahkamah internasional |
organ atau alat pengadilan PBB yang berkedudukan di Belanda, bertugas untuk mengadili pe-langgaran yang bersifat internasional seperti kejahatan perang, genocide |
Mahkamah konstitusi |
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me-negakkan hukum dan keadilan, beranggotakan 9 orang hakim konstitusi. Lembaga ini merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945 bertugas untuk; 1) Melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 2) menyelesaikan seng-keta antar lembaga tinggi negara 3) membubarkan partai politik 4) menyelesaikan per-sengketaan hasil pemilu yang terpilih sebagai Ketua MK pertama sejak didirikan yaitu Prof. Dr. H. Djimly As-Siddiqi, SH |
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara |
sebuah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme |
Jika informasi mengenai "Legowo" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.