No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | pasar gelap | Pasar yang transaksi-transaksinya bertentangan dengan peraturanperaturan pemerintah |
2 | pasar modal | Pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham |
3 | pasar penjual | Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual |
4 | pasar uang | Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari |
5 | pembawa | Pengunjuk, pemegang, penerima pembayaran (lihat Surat Pembawa) |
6 | penebusan | Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang |
7 | pengurangan | Pengurangan produksi sampai tingkat tertentu karena kurangnya permintaan |
8 | penikmat | Orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lainnya sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai |
9 | penyusutan | Alokasi yang sistematis dan rasional atas biaya aktiva selama umur ekonomisnya |
10 | perolehan | Biaya untuk memperoleh suatu harga kekayaan atau usaha baru dan usaha lainnya |
11 | pialang | Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap |
12 | pinjaman | Sejumlah uang yang dipinjamkan dengan syarat tertentu, seperti jangka waktu dan bunga tertentu |
13 | portofolio | Kumpulan sekuritas yang dimiliki orang atau badan usaha yang dapat diperjualbelikan |
14 | potongan | Ahli waris tidak mendapat warisan sesuai testamen jika warisan tidak mencukupi |
15 | prospektus | Selebaran yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau badan pemerintah untuk keperluan informasi kepada para calon investor tentang rencana pengeluaran sekuritas |
16 | pasar naik | Pasar dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli |
17 | pasar pembeli | Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli |
18 | pasar sekunder | Tempat jual beli sekuritas yang sudah beredar dalam masyarakat |
19 | pasar turun | Pasar dengan kecenderungan harga menurun karena meningkatnya penawaran |
20 | pedagang valuta asing | Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri |
21 | pemberi gadai | Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang |
22 | pemberi kredit | Lihat Kreditur |
23 | penawaran umum | Penawaran sekuritas emisi baru atau susulan kepada umum setelah syarat-syaratnya dipenuhi oleh emiten |
24 | penerima gadai | Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang |
25 | penerima jatah saham | Orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftarannya untuk membeli saham |
26 | penerima konsinyasi | Pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi |
27 | pengawasan devisa | Pengaturan pemerintah dalam perdagangan devisa, dengan tujuan mempertahankan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki neraca pembayaran |
28 | perintah bayar | Perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pembawa (pengunjuk) surat wesel |
29 | posisi beli | Kedudukan seorang spekulan beli dalam keadaan membeli saham lebih banyak |
30 | posisi jual | Kedudukan seorang spekulan jual dalam keadaan menjual saham lebih banyak; lihat spekulan jual |
31 | prinsipal | Badan atau perorangan yang dalam suatu perjanjian memberi amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan transaksi perdagangan |
32 | proksi | Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham |
33 | persetujuan pembebasan | Penggantian perjanjian yang lama dengan yang baru untuk meniadakan tuntutan |
34 | Palsuan Indah | Penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya |
35 | Pasar Luar Biasa | Penjualan dan pembelian efek-efek di luar bursa efek yang telah diorganisasi |
36 | Pembelian Angsuran | Pembelian barang yang pelunasannya secara berangsur, yang penyerahan dan perpindahan hak milik dilakukan setelah pelunasan angsuran terakhir, misalnya KPR BTN |
37 | Pemberi Hipotek | Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak |
38 | Pemberi Kemudahan | Orang yang menarik wesel, mengakseptasi, atau mengendosemen untuk beberapa orang tanpa imbalan |
39 | Pemberi Sewa Guna | Pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa guna |
40 | Pembersihan Saham | Pembelian saham yang dividennya belum dibagikan, kemudian menjualnya kembali setelah menerima dividen |
41 | Pemilikan Absenti | Pemilikan tanah pertanian atau kekayaan lain di luar daerah tempat tinggal pemiliknya |
42 | Penerima Hipotek | Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak |
43 | Penerima Kredit | Lihat Debitur |
44 | Penerima Pembayaran | Orang atau badan yang berhak menerima pembayaran |
45 | Pengesahan Mutlak | Endosemen yang tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order |
46 | Pengirim Konsinyasi | Orang yang menitipkan barang dagangan kepada orang lain untuk dijualkan |
47 | Penjamin Emisi | Orang atau badan yang menjamin penempatan sepenuhnya suatu emisi |
48 | Penutup Dividen | Pembagian dividen setelah dikurangi untuk membayar bunga dan dividen saham preferan; laba yang dibagian ini termasuk pendapatan tahun-tahun yang lalu |
49 | Penutupan Asuransi | Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi |
50 | Penyelesaian Awar | Seseorang atau beberapa orang ahli yang ditunjuk menyelesaikan dan menentukan beban masing-masing penanggung awar; biasanya penunjukan ahli diatur dalam kontrak pengangkutan dan jika tidak, disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayanan yang bersangkutan |
51 | Penyewa Guna | Pihak yang menyewa dalam perjanjian sewa guna |
52 | Penyitaan Aktiva | Pengambilan harta perusahaan untuk dijual dan untuk memperoleh keuntungan |
53 | Perdagangan Berjangka | Jual beli barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang, yang dilakukan pada saat sekarang |
54 | Perjanjian Muatan | Perjanjian muatan yang dibuat pemilik kapal untuk membawa barangbarang dan tentang pembayaran biaya angkut |
55 | Perjanjian Perwaliamanatan | Surat perjanjian bermeterai antara beberapa pihak, yang masingmasing pihak menerima tembusan perjanjian tersebut |
56 | Pernyataan Bank | 1. Neraca atau laporan keuangan yang mencerminkan keadaan suatu bank, yang pembuatannya ditetapkan dengan undangundang; 2. Pernyataan bank tentang jumlah saldo rekening giro nasabahnya |
57 | Perusahaan Asuransi Bersama | Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka |
58 | Perusahaan Asuransi Terikat | Anak grup perusahaan besar yang didirikan untuk mengawasi risikorisiko asuransi anggota grup |
59 | Perusahaan Pengendali | Perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham satu atau beberapa perusahaan lain, untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut |
60 | Petarik | Pihak yang namanya tercantum di halaman muka cek atau surat wesel sebagai pihak yang diperintah membayar. Dalam hal cek, pihak yang diperintahkan membayar adalah bank |
61 | Piranti Kuasi Ternegosiasi | Bukti tertulis mengenai hutang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan endorsemen |
62 | Pos Akumulasi | Laba bersih yang tidak dibagikan guna menambah nilai pemilikan |
63 | Potongan di Muka | Pengurangan lebih dahulu dari jumlah yang akan dibayar atau yang akan diterima, seperti pengurangan dari harga barang yang akan dibayar, dari jumlah pinjaman yang akan diterima atau dari harga nominal surat berharga yang akan diterima |
64 | Provisi Pialang | Imbalan yang diterima pialang atas transaksi jual beli sekuritas |
Kamus Kamus Keuangan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Keuangan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.